ANALISIS YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN NOVUM DALAM PENINJAUAN KEMBALI SENGKETA PAJAK
STUDI PERBANDINGAN PUTUSAN MA NOMOR 1508/B/PK/PJK/2026 DAN 1310/B/PK/PJK/2025
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2549Kata Kunci:
Novum, Peninjauan Kembali, Sengketa Pajak, Ratio Decidendi, Kepastian HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis kekuatan pembuktian novum dalam Peninjauan Kembali perkara sengketa pajak serta perbedaan pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam menilai novum dan implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama berupa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1508/B/PK/Pjk/2026 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1310/B/PK/Pjk/2025. Analisis dilakukan dengan menggunakan parameter Novelty, Authenticity, Relevance, Materiality, dan Decisive Effect, serta teori ratio decidendi, kekuatan pembuktian, dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuatan pembuktian novum tidak ditentukan semata-mata oleh kebaruan dokumen, tetapi oleh kemampuan bukti tersebut memengaruhi fakta material yang menjadi dasar pertimbangan putusan. Pada Putusan Nomor 1508/B/PK/Pjk/2026, novum berupa surat MITI Malaysia, invoice, dan dokumentasi proses produksi memiliki relevansi dan materialitas yang kuat terhadap penentuan asal barang sehingga memengaruhi ratio decidendi dan amar putusan. Sebaliknya, novum dalam Putusan Nomor 1310/B/PK/Pjk/2025 tidak mengubah dasar prosedural putusan sehingga tidak bersifat menentukan. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum memerlukan standar penilaian novum yang transparan, konsisten, dan terukur.
Referensi
Agustina, R. (2003). Perbuatan melawan hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Asshiddiqie, J. (2010). Negara hukum Indonesia. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2011). Gagasan negara hukum Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Ayza, B. (2017). Hukum pajak Indonesia. Kencana.
Barata, A. A. (2003). Memahami Pengadilan Pajak: Meminimalisasi dan menghindari sengketa pajak & bea cukai. Elex Media Komputindo.
Basah, S. (1992). Perlindungan hukum terhadap sikap tindak administrasi negara. Alumni.
Cahyady, Y. (2021). Kepastian hukum dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Jurnal Hukum, 4(2).
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenada Media.
Fuady, M. (2013). Perbuatan melawan hukum: Pendekatan kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Hadjon, P. M. (1987a). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Hadjon, P. M. (1987b). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Hamidi, J. (1999). Penerapan asas-asas umum pemerintahan yang layak (AAUPL) di lingkungan peradilan administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan (Cet. 16). Sinar Grafika.
Hayati, M. (2024). Maladministrasi dalam penegakan hukum fiskal di Indonesia. Jurnal Administrasi Negara, 10(1).
Hutauruk, A., & Sinambela, H. (2025). Pedoman penulisan skripsi. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.
Idris, M. F., & Permatasari, D. (2024). Hukum kepabeanan dan perdagangan internasional. Yayasan Prima Agus Teknik.
Indroharto. (2004). Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I beberapa pengertian dasar hukum tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.
Israhadi, E. I. (2020). Hukum administrasi negara. Damera Press.
Jafar, M. (2015). Kepabeanan ekspor impor. Pro Insani Cendekia.
Marbun, S. F. (2011). Peradilan administrasi negara dan upaya administratif di Indonesia. FH UII Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Cet. 7). Kencana.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2018a). Hukum acara perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Mertokusumo, S. (2018b). Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Cahaya Atma Pustaka.
Muttaqin, E. B. (2024). Perbuatan melawan hukum oleh pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara [Disertasi, Universitas Hasanuddin].
Otto, J. M. (2003). Kepastian hukum di negara berkembang. Komisi Hukum Nasional.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai.
Pudyatmoko, Y. S. (2007). Penegakan dan perlindungan hukum di bidang pajak. Salemba Empat.
Purwito, A. (2013). Kepabeanan Indonesia: Konsep kebijakan dan penerapan. Jelajah Nusa.
Purwito, A., & Indriani. (2015). Ekspor, impor, sistem harmonisasi, nilai pabean dan pajak dalam kepabeanan. Mitra Wacana Media.
Radbruch, G. (2006). Legal philosophy (K. Wilk, Trans.). Oxford University Press.
Sa’adah, N., & Wibawa, K. C. S. (2023). Batasan kewenangan mengadili sengketa pajak antara Pengadilan Pajak dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 52(1).
Saidi, M. D. (2007). Perlindungan hukum wajib pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Rajawali Pers.
Setiono. (2004). Rule of law (supremasi hukum). Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.
Siahaan, M. P. (2010). Hukum pajak formal. Graha Ilmu.
Siauw, J. T. (2013). Pengadilan Pajak: Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak. Alumni.
Sibuea, H. P. (2010). Asas negara hukum, peraturan kebijakan, dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Erlangga.
Simanjuntak, E. (2019). Restatement tentang yurisdiksi peradilan mengadili perbuatan melawan hukum pemerintah. Jurnal Hukum Peratun, 2(2).
Soekanto, S. (2012). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cet. 10). RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cet. 16). RajaGrafindo Persada.
Soemitro, H. R. (1991a). Asas-asas hukum perpajakan. Bina Cipta.
Soemitro, H. R. (1991b). Peradilan administrasi dalam hukum pajak di Indonesia. Eresco.
Sudrajat, T., & Wijaya, E. (2020). Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan. Sinar Grafika.
Sutarto, E. (2010). Rekonstruksi sistem hukum pabean Indonesia. Erlangga.
Sutedi, A. (2012). Aspek hukum kepabeanan. Sinar Grafika.
Tampubolon, J. (2024). Kekosongan upaya hukum gugatan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan telah membatasi hak importir/eksportir dalam mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Journal Syntax Idea, 6(7).
Tjandra, W. R. (2010). Teori dan praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009350.98/2024/PP/M.XVIIA Tahun 2025. Sekretariat Pengadilan Pajak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sri Widiastuti, FX Suyud Margono, & Muhenri Sihotang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






