ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI E-TAX COURT

Penulis

  • Vicky Fitrah Windayani* Universitas Mpu Tantular
  • FX Suyud Margono Universitas Mpu Tantular
  • Muhenri Sihotang Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2551

Kata Kunci:

Dokumen Elektronik, Alat Bukti, e-Tax Court, Sengketa Pajak, Kepastian Hukum

Abstrak

dokumen elektronik sebagai alat bukti serta penilaian keabsahannya dalam sistem pembuktian pada penyelesaian sengketa pajak melalui E-Tax Court di Pengadilan Pajak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Analisis dilakukan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PER-1/PP/2023, serta tiga putusan Pengadilan Pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah memperoleh pengakuan hukum sebagai alat bukti melalui kerangka regulasi yang saling melengkapi. Namun, pengaturan yang ada belum memberikan standar teknis yang rinci mengenai autentikasi, integritas, ketersediaan, reliabilitas, audit trail, dan tanda tangan elektronik. Analisis terhadap tiga putusan menunjukkan bahwa dokumen elektronik telah diterima dan digunakan sebagai dasar pertimbangan hakim, tetapi penilaian lebih berorientasi pada substansi dan relevansi dokumen daripada verifikasi keabsahan teknisnya. Dengan demikian, penerapan E-Tax Court telah mendukung digitalisasi dan efisiensi penyelesaian sengketa pajak, tetapi masih diperlukan penyempurnaan regulasi dan pedoman teknis untuk menjamin konsistensi pembuktian dan kepastian hukum

Referensi

Asshiddiqie, J. (2019). Perihal undang-undang. Rajawali Pers.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.

Hansel, S. (2023). Analisis penerapan E-Tax Court ditinjau dari teori Technology Acceptance Model (TAM) [Skripsi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia].

Makarim, E. (2005). Pengantar hukum telematika: Suatu kompilasi kajian. Rajawali Pers.

Makarim, E. (2013). Notaris dan transaksi elektronik: Kajian hukum tentang cybernotary atau electronic notary. RajaGrafindo Persada.

Otto, J. M. (2003). Kepastian hukum di negara berkembang (T. Moeliono, Trans.). Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia.

Vanessa, V., & Firmansyah, H. (2025). Analisis keabsahan bukti elektronik dalam pemeriksaan persidangan perkara pidana dan implementasi admisibilitasnya (Studi putusan). Indonesian Journal of Law and Economics Review, 20(4), 8–14.

Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005160.15/2025/PP/M.XVIA Tahun 2026.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-008787.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010521.99/2023/PP/M.VIA Tahun 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

United Nations Commission on International Trade Law. (1999). UNCITRAL model law on electronic commerce with guide to enactment 1996. United Nations.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-29

Cara Mengutip

Windayani, V. F., Margono, F. S., & Sihotang, M. (2026). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MELALUI E-TAX COURT. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2021–2028. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2551