DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM

Penulis

  • Yorry Arif Dwi Murtono* Universitas Mpu Tantular
  • FX Suyud Margono Universitas Mpu Tantular
  • Muhenri Sihotang Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2553

Kata Kunci:

Pasal 97 KHI, Harta Bersama, Disparitas Putusan, Keadilan Substantif, Syariat Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam pembagian harta bersama serta mengkaji faktor yang menyebabkan disparitas putusan hakim dalam perspektif keadilan menurut syariat Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum utama berupa Putusan Nomor 1352/Pdt.G/2024/PA.Cbn dan Putusan Nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn, yang dianalisis melalui teori kepastian hukum, keadilan substantif, penemuan hukum, dan syirkah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua putusan menggunakan dasar hukum yang sama, tetapi menerapkan Pasal 97 KHI secara berbeda. Putusan Nomor 1352/Pdt.G/2024/PA.Cbn menerapkan pembagian ½ : ½ setelah melakukan pemisahan antara harta bawaan dan harta bersama, sehingga lebih berorientasi pada kepastian hukum. Sebaliknya, Putusan Nomor 969/Pdt.G/2024/PA.Cbn menetapkan pembagian 25% : 75% berdasarkan kontribusi ekonomi Tergugat setelah para pihak berpisah, sehingga lebih menekankan keadilan substantif. Disparitas tersebut disebabkan oleh sifat umum Pasal 97 KHI, perbedaan kontribusi para pihak, serta perbedaan penafsiran dan pendekatan hakim. Dalam perspektif syariat Islam, pembagian harta bersama harus mempertimbangkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan harta (hifẓ al-māl). Oleh karena itu, diperlukan parameter yang jelas terhadap penyimpangan Pasal 97 KHI agar tercipta keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif.

Referensi

Abd. Muin, & Umam, A. K. (2016). Eksistensi Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum positif. Jurnal Risalah, 1(1).

Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-Mustashfa min 'ilm al-usul. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Ali, Z. (2006). Hukum Islam: Pengantar ilmu hukum Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Ali, Z. (2017). Hukum perdata Islam di Indonesia. Sinar Grafika.

Al-Qaradawi, Y. (2001). Peran nilai dan moral dalam perekonomian Islam. Rabbani Press.

Al-Syatibi, A. I. (2004). Al-Muwafaqat fi ushul al-syari'ah. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.

Amin, A. R. (n.d.). Pembagian harta bersama. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Anshori, A. G. (2011). Hukum perkawinan Islam perspektif fikih dan hukum positif. UII Press.

Az-Zuhaili, W. (2006). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.

Badan Pusat Statistik. (n.d.). Jumlah perceraian menurut provinsi dan faktor penyebab perceraian tahun 2022–2024.

Badruddin, H. A. (2018). Diktat matakuliah: Kompilasi Hukum Islam. PSP Nusantara Press.

Basyir, A. A. (2004). Asas-asas hukum muamalat. UII Press.

Bisri, C. H. (2003). Peradilan agama di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

Departemen Agama Republik Indonesia. (n.d.). Al-Qur'an dan terjemahannya.

Dewi, G. (2014). Hukum perikatan Islam di Indonesia. Kencana.

Ghazaly, A. R. (2018). Fiqh muamalat. Kencana.

Harahap, M. Y. (2005). Kedudukan kewenangan dan acara peradilan agama. Sinar Grafika.

Hazairin. (1982). Hukum kekeluargaan nasional. Tintamas.

Hukumonline. (n.d.). Pembagian harta bersama tidak selalu dibagi rata dalam perceraian.

Ibrahim, J. (2013). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Ismuha. (1989). Pencaharian bersama suami istri di Indonesia. Bulan Bintang.

Judiasih, S. D. (2015). Harta benda perkawinan. Refika Aditama.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kustanti, F. H., Citrawinda, C., & Yusnita, U. (2025). Gugatan ahli waris atas peralihan saham sebagai harta bersama orang tua: Analisis Putusan Nomor 101/Pdt.G/2020/PN.Sby. Krisna Law, 7(2).

Manan, A. (2017). Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia. Kencana.

Manan, B. (2009). Menegakkan hukum: Suatu pencarian. Asosiasi Advokat Indonesia.

Mardani. (2019). Fiqh ekonomi syariah. Kencana.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Maspeke, A. S., & Khisni, A. (n.d.). Kedudukan harta bersama dalam perkawinan menurut fiqih dan hukum positif Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah.

Melia, M., Abubakar, M., & Darmawan. (2019). Pembagian harta bersama setelah perceraian (Studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 597 K/Ag/2016). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 7(3).

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muslich, A. W. (2017). Fiqh muamalat. Amzah.

Nuroniyah, W. (2016). Konstruksi ushul fikih Kompilasi Hukum Islam: Menelusuri basis pembaruan hukum perkawinan Islam di Indonesia. Cinta Buku Media.

Oktavira, B. A. (2024). Mengenal harta bersama dalam Islam. Hukumonline.

Putra, A. R. (2025). Analisis penyelesaian harta bersama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3).

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 266 K/AG/2010 tentang Pembagian Harta Bersama terhadap Suami yang Tidak Memberi Nafkah terhadap Anak dan Istri.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.

Ramulyo, M. I. (2006). Hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum acara peradilan agama menurut hukum Islam. Sinar Grafika.

Shihab, M. Q. (2008). Tafsir Al-Mishbah. Lentera Hati.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.

Soemiyati. (2007). Hukum perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty.

Subekti. (2005). Pokok-pokok hukum perdata. Intermasa.

Suma, M. A. (2004). Hukum keluarga Islam di dunia Islam. RajaGrafindo Persada.

Wahono, M. H., & Humaira, L. (2023). Permasalahan konsepsi harta bersama dalam kepemilikan saham perseroan terbatas (Studi kasus Putusan Nomor 80/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr). Lex Patrimonium, 2(1).

Wahyudi, F. (n.d.). Interpretasi Pasal 97 KHI tentang pembagian harta bersama dalam perspektif maqashid syariah. Pengadilan Agama Bangil.

Wahyudi, F. (n.d.). Interpretasi Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam tentang pembagian harta bersama dalam perspektif maqashid syariah. Pengadilan Agama Bangil.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-29

Cara Mengutip

Murtono, Y. A. D., Margono, F. S., & Sihotang, M. (2026). DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI KOMPILASI HUKUM ISLAM. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2029–2038. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2553