ANALISIS TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA TITIPAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG IMPOR E-COMMERCE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 96 TAHUN 2023
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2554Kata Kunci:
Perusahaan Jasa Titipan, Wanprestasi, Barang Impor, Perlindungan Konsumen, Klausa EksonerasiAbstrak
Perkembangan cross-border e-commerce meningkatkan peran Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam pengiriman barang impor sekaligus penyelesaian kewajiban kepabeanan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika kesalahan PJT dalam proses self-assessment, penyampaian Consignment Note, atau klasifikasi barang menyebabkan kerugian bagi konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kualifikasi dan implikasi yuridis wanprestasi PJT dalam pengiriman barang impor serta menganalisis perlindungan konsumen terhadap penggunaan klausula eksonerasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan mengkaji ketentuan hukum perdata, perlindungan konsumen, kepabeanan, serta putusan Pengadilan Pajak yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PJT yang menjalankan fungsi kepabeanan sebagai PPJK tetap memiliki tanggung jawab keperdataan terhadap konsumen. Kesalahan administratif maupun operasional yang berada dalam lingkup kewajiban PJT dan menyebabkan tertahan, rusak, atau tidak tersampaikannya barang dapat dikualifikasikan sebagai wanprestasi. Selain itu, klausula eksonerasi yang mengalihkan atau membatasi tanggung jawab pelaku usaha bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dinyatakan batal demi hukum. Pasal 28 UUPK juga menempatkan beban pembuktian unsur kesalahan pada pelaku usaha.
Referensi
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian: Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana Prenada Media Group.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kristiyanti, C. T. S. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Miru, A., & Yodo, S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. RajaGrafindo Persada.
Panjaitan, H. (2021). Reposisi dan penguatan kelembagaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dan menjamin keseimbangan dengan pelaku usaha. Jala Permata Aksara.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011626.19/2023/PP/M.VIIA Tahun 2024.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011627.19/2023/PP/M.VIIA Tahun 2024
Safitri, W., & Izziyana, W. V. (2020). Perlindungan hukum konsumen e-commerce dalam jasa layanan pengangkutan barang. Rechstaat Nieuw, 5(1), 68–69.
Shidarta. (2006). Hukum perlindungan konsumen Indonesia (Edisi revisi). Grasindo.
Shofie, Y. (2013). Optimalisasi peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penyelesaian sengketa pembiayaan di tengah terjadinya disharmonisasi pengaturan. Jurnal Hukum Adil, 4(1), 54–55.
Soekardono, R. (1996). Hukum dagang Indonesia (Jilid II). Rajawali.
Subekti, R. (1995). Aneka perjanjian. Citra Aditya Bakti.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian (Cet. 21). Intermasa.
Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan hukum konsumen atas penerapan klausula baku: Kajian Putusan Nomor 26/P.BPSK/12/2014, Nomor 15/PDT.G/2015/PN.SBY, dan Nomor 184 K/PDT.SUS-BPSK/2016. Jurnal Yudisial, 11(1), 45–47.
Yitawati, K., et al. (2017). Hukum dan teknologi: Perlindungan hukum jual beli melalui transaksi elektronik (e-commerce). Pustaka Iltizam.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yosef Hendriyansah, FX Suyud Margono, & Muhenri Sihotang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






