ANALISIS SENGKETA PENETAPAN NILAI PABEAN BARANG IMPOR DI PENGADILAN PAJAK

STUDI PUTUSAN NOMOR PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB

Penulis

  • Zulkarnain* Universitas Mpu Tantular
  • FX Suyud Margono Universitas Mpu Tantular
  • Muhenri Sihotang Universitas Mpu Tantular

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2555

Kata Kunci:

Nilai Pabean, Sengketa Kepabeanan, Pengadilan Pajak, Pembuktian, Barang Impor

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menganalisis penyelesaian sengketa penetapan nilai pabean atas barang impor di Pengadilan Pajak serta pertimbangan hakim dalam menilai alat bukti dan menentukan nilai pabean berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif-deskriptif dengan menghubungkan ketentuan hukum kepabeanan, doktrin, dan fakta hukum dalam putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa bermula dari perbedaan penetapan nilai pabean atas barang impor DTY Oil-3100-Aja, yaitu nilai yang diberitahukan importir sebesar CIF USD20,843.60 dan nilai yang ditetapkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebesar CIF USD25,324.00. Setelah keberatan ditolak, sengketa diselesaikan melalui banding di Pengadilan Pajak. Majelis Hakim menilai keseluruhan alat bukti secara rasional dan menyeluruh, meliputi dokumen transaksi, pengangkutan, pembayaran, rekening koran, dan pembukuan internal. Nilai transaksi sebesar CIF USD20,843.60 dinilai terbukti sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar. Sebaliknya, dasar penggunaan metode pengulangan oleh Terbanding dinilai tidak dapat diuji secara memadai karena LPPNP tidak menjelaskan penyesuaian dan fleksibilitas barang pembanding. Majelis Hakim kemudian mengabulkan seluruh banding dan menetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, serta sanksi administrasi menjadi nihil.

Referensi

Adlini, M. N., et al. (2022). Metode penelitian kualitatif studi pustaka. Jurnal Pendidikan Edumaspul, 6(1).

Aulia, I., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada Pengadilan Pajak: Suatu perspektif keadilan. Sinomika Journal, 2(3).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2026, February 25). Impor untuk dipakai. https://beacukai.go.id/impor-untuk-dipakai

Gunardi. (2022). Buku ajar metode penelitian hukum. Damera Press.

Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Sinar Grafika.

Hutauruk, A., et al. (2025). Pedoman penulisan skripsi Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular. Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular.

Idris, M. F., & Permatasari, D. (2024). Hukum kepabeanan dan perdagangan internasional. Yayasan Prima Agus Teknik.

Kartikawati, D. R. (2021). Hukum pajak. CV Elvaretta Buana.

Khairandy, R. (2003). Iktikad baik dalam kebebasan berkontrak. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Khalimi, & Prawira, D. (2022). Hukum pajak dan kepabeanan di Indonesia. Kencana.

Kurniawan, I. (2019). Sengketa pengajuan banding terhadap penetapan nilai kepabeanan dalam ekspor-impor. Jurnal Krtha Bhayangkara, 13(2).

Maheswara, R. H. (2020). Prinsip-prinsip peradilan pajak dalam penyelesaian sengketa pajak. Jurnal Notaire, 3(3).

Margono. (2023). Asas keadilan, kemanfaatan & kepastian hukum dalam putusan hakim. Sinar Grafika.

Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.

Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Pandiangan, L., et al. (2020). Hukum acara peradilan pajak. Pengadilan Pajak Republik Indonesia.

Pengadilan Pajak. (2026). Putusan Nomor PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB Tahun 2026.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.04/2022 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51/PMK.04/2017

Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Harvard University Press.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). The Belknap Press.

Rhiti, H. (2025). Kepastian hukum: Pengantar teoritis dan filosofis. Kanisius.

Sari, E. R., & Ardiansyah. (2024). Penerapan asas itikad baik oleh pihak pemohon dalam sengketa kepabeanan atas penetapan nilai pabean di Pengadilan Pajak. Jurnal Iblam Law Review, 4(3).

Setiawan, B., & Cahyady, Y. (2020). Upaya hukum pajak: Mengenal upaya hukum di bidang perpajakan dan hukum acaranya. Politeknik Keuangan Negara STAN.

Soemitro, R. (1990). Asas dan dasar perpajakan. Eresco.

Suadi, A. (2021). Filsafat keadilan, biological justice dan praktiknya dalam putusan hakim. Kencana.

Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Subekti. (2015). Hukum pembuktian. Balai Pustaka.

Sutedi, A. (2011). Hukum pajak dan retribusi daerah. Ghalia Indonesia.

Sutedi, A. (2012). Aspek hukum kepabeanan. Sinar Grafika.

Tanya, B. L., et al. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.

Taruffo, M. (2021). Facts, evidence and truth in judicial decisions. In B. Zhang et al. (Eds.), Facts and evidence (pp. 119–128). Springer.

Wahyuni, W. (2026, March 30). Objek penelitian hukum normatif untuk tugas akhir. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/objek-penelitian-hukum-normatif-untuk-tugas-akhir-lt63a46376c6f72/

World Trade Organization. (1994). Agreement on implementation of Article VII of the General Agreement on Tariffs and Trade 1994.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (2002).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Unduhan

Diterbitkan

2026-08-29

Cara Mengutip

Zulkarnain, Margono, F. S., & Sihotang, M. (2026). ANALISIS SENGKETA PENETAPAN NILAI PABEAN BARANG IMPOR DI PENGADILAN PAJAK: STUDI PUTUSAN NOMOR PUT-003731.19/2025/PP/M.XVIIB. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2047–2054. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2555