KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PROMOSI LAGU ANTARA PENCIPTA LAGU DAN PERUSAHAAN REKAMAN YANG DIWAARMERKING OLEH NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2565Kata Kunci:
Hak Cipta, Notaris, Perjanjian, Perlindungan Hukum, WanprestasiAbstrak
Perjanjian promosi lagu antara pencipta lagu dan perusahaan rekaman menimbulkan persoalan hukum ketika kewajiban promosi tidak dilaksanakan dan perjanjian hanya dibukukan melalui waarmerking oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum perjanjian promosi lagu yang dibukukan pada buku khusus (waarmerking) serta perlindungan hukum para pihak ketika terjadi wanprestasi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan sifat deskriptif analitis. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel karena menggunakan bahan hukum sebagai sumber penelitian. Instrumen penelitian berupa dokumen dan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi dokumen dan dianalisis secara yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa waarmerking tidak mengubah perjanjian di bawah tangan menjadi akta autentik, tetapi perjanjian tetap sah dan mengikat apabila memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata. Kesimpulannya, tanggung jawab pelaksanaan perjanjian berada pada para pihak, sedangkan perlindungan hukum dapat ditempuh secara preventif dan represif.
Referensi
Buku
Adjie, H. (2008a). Hukum notaris Indonesia. Refika Aditama.
Adjie, H. (2008b). Sanksi perdata dan administratif terhadap notaris sebagai pejabat publik. Refika Aditama.
Adjie, H. (2014). Hukum notaris Indonesia: Tafsir tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Refika Aditama.
Adnan, I. M., Hamim, S., & Ramon, T. (2016). Hukum bisnis. Trussmedia Grafika.
Artadi, I. K., & Putra, I. D. N. R. A. (2010). Implementasi ketentuan-ketentuan hukum perjanjian ke dalam perancangan kontrak. Udayana University Press.
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenada Media.
Hosnah, A. U., Wijanarko, D. S., & Sibuea, H. P. (2021). Karakteristik ilmu hukum dan metode penelitian hukum normatif. RajaGrafindo Persada.
Ibrahim, J. (2005). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
Maulana, I. B., et al. (2024). Hak kekayaan intelektual: Teori dan permasalahan. PT Rajawali Buana Pusaka.
Nugroho, B. D. (2017). Hukum perdata Indonesia: Integrasi hukum Eropa kontinental ke dalam sistem hukum adat dan nasional. Refika Aditama.
Raihan. (2017). Metodologi penelitian. Universitas Islam Jakarta.
Ramadhan, C., Siregar, F. Y. D., & Wibowo, B. F. (2023). Hak kekayaan intelektual. Universitas Medan Area Press.
Ramli, A. M. (2013). Buku panduan hak kekayaan intelektual. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Samsu. (2017). Metode penelitian: Teori dan aplikasi penelitian kualitatif, kuantitatif, mixed methods, serta research & development. Pusaka.
Syaifuddin, M. (2012). Hukum kontrak: Memahami kontrak dalam perspektif filsafat, teori, dogmatik, dan praktik hukum. Mandar Maju.
Zainuddin Ali, H. (2011). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Jurnal
Asoni, Z. S., Erni, D., & Latumeten, P. E. (2022). Kekuatan pembuktian waarmerking penobatan Paku Alam IX Al-Haj berdasarkan rapat keluarga yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2065 K/Pdt/2017. Indonesian Notary, 4, Article 30.
Noviana, E., Suriaatmadja, T. T., & Sundary, R. I. (2022). Asas keseimbangan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha dalam rangka mewujudkan keadilan bagi para pihak. Jurnal Wawasan Yuridika, 6(1).
Paledung, J. R. (2024). Perkembangan film dan musik Indonesia referensi Jean Francois Lyotard. Prosodi: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra, 18(1).
Siregar, D. (2022). Hak kekayaan intelektual. PT Inovasi Pratama Internasional.
Widyaningtyas, K. R., & Zahra, T. H. (2021). Tinjauan hak cipta terhadap kewajiban pembayaran royalti pemutaran lagu dan/atau musik di sektor usaha layanan publik. Padjadjaran Law Review, 9(1).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Indra Waspada Para Dirgantara, Toto Tohir Suriaatmadja, & Alin Ardinal Widjaksana

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






