FENOMENA GROOMING BERBASIS GAME ONLINE
STUDI KRIMINOLOGI TENTANG POLA PENDEKATAN PELAKU PEDOFIL PADA ANAK MELALUI FITUR CHAT GAME
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2587Kata Kunci:
Anak, Eksploitasi Seksual, Grooming Daring, Kejahatan Siber, KriminologiAbstrak
Perkembangan game online sebagai ruang interaksi sosial meningkatkan risiko online grooming terhadap anak melalui fitur text chat, voice chat, dan ruang privat. Penelitian ini bertujuan menganalisis pola, tahapan, dan faktor kriminologis online grooming melalui fitur komunikasi game online. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode kualitatif melalui pendekatan perundang-undangan dan kriminologis. Penelitian tidak menggunakan populasi dan sampel, tetapi menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Instrumen penelitian berupa dokumen hukum dan literatur ilmiah, sedangkan analisis dilakukan secara normatif-deskriptif melalui identifikasi, klasifikasi, interpretasi, dan analisis bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa online grooming berlangsung melalui tahap inisiasi hubungan, penilaian risiko, eksklusivitas, dan seksualisasi. Pelaku memanfaatkan anonimitas, komunikasi privat, hadiah virtual, serta lemahnya pengawasan untuk membangun kepercayaan dan mengendalikan anak. Kesimpulannya, online grooming merupakan modus kejahatan seksual digital yang dipengaruhi pelaku termotivasi, anak sebagai target yang sesuai, dan lemahnya pengawasan. Penguatan regulasi, literasi digital, moderasi platform, dan forensik digital diperlukan untuk mencegah eksploitasi anak.
Referensi
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei penetrasi internet Indonesia 2024. APJII. https://www.apjii.id/berita/d/apjii-jumlah-pengguna-internet-indonesia-tembus-221-juta-orang
Arief, B. N. (2006). Tindak pidana mayantara: Perkembangan kajian cyber crime di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Borj, P. R., Raja, K., & Bours, P. (2023). Online grooming detection: A comprehensive survey of child exploitation in chat logs. Knowledge-Based Systems, 259, 110039. https://doi.org/10.1016/j.knosys.2022.110039
Broome, L. J., Izura, C., & Davies, J. (2025). An investigation of the linguistic and deceptive characteristics of online grooming types. Journal of Sexual Aggression, 31, 378–395. https://doi.org/10.1080/13552600.2023.2300470
Cahyani, N. M., & Oktavianty, R. K. (2026). Cyber child grooming dalam game online sebagai kejahatan siber terhadap anak dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Keadilan: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 24(2), 634–645. https://doi.org/10.37090/436rgq40
De Santisteban, P., Almendros, C., Gámez-Guadix, M., & others. (2018). Progression, maintenance, and feedback of online child sexual grooming: A qualitative analysis of online predators. Child Abuse & Neglect, 80, 203–215. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2018.03.026
Dewi, A. K. A. (2025). Tinjauan viktimologis eksploitasi seksual terhadap anak: Studi kasus Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2023/PN Gto. Law Research Review Quarterly, 11(2). https://doi.org/10.15294/llrq.v11i2.28571
Fahmi, M. R., & Adiyan, F. (2025). Analisis dampak game online terhadap kehidupan sosial anak: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4, 5085–5090. http://jerkin.org/index.php/jerkin/article/view/2390
Gusnita, C., Nurhadiyanto, L., & Ladiqi, S. (2023). Patterns of child grooming and sexual harassment in online games. Martabat: Jurnal Perempuan dan Anak, 7(2), 205–220. https://doi.org/10.21274/martabat.2023.7.2.205-220
Holivia, A., & Suratman, T. (2021). Child cyber grooming sebagai bentuk modus baru cyber space crimes. Bhirawa Law Journal, 2(1), 1–10. https://doi.org/10.26905/blj.v2i1.5847
Kamar, E., Maimon, D., & Weisburd, D. (2024). The relevance of targets’ sexual knowledge in the progression of online sexual grooming events: Findings from an online field experiment. Justice Quarterly, 41, 454–480. https://doi.org/10.1080/07418825.2023.2241540
Lester, D. (1991). Crime as opportunity. The British Journal of Criminology, 31(2), 186–193. https://doi.org/10.1093/oxfordjournals.bjc.a048097
Lindriany, J., Hidayati, D., & Nasaruddin, D. M. (2022). Urgensi literasi digital bagi anak usia dini dan orang tua. Journal of Education and Teaching (JET), 4(1), 35–42. https://doi.org/10.51454/jet.v4i1.201
Malikah, U., et al. (2021). Keabsahan talak di luar pengadilan berdasarkan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 2, 249.
Muladi, & Sulistyani, D. (2021). Kompleksitas perkembangan tindak pidana dan kebijakan kriminal. Penerbit Alumni.
Mulyana, Y. (2023). Kejahatan seksual daring terhadap anak dengan modus operandi melalui media game “online” di Kabupaten Garut. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(3), 5478–5487. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i3.17056
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Perlindungan Anak. (2025). https://peraturan.bpk.go.id/Details/316698/pp-no-17-tahun-2025
Ramawan, R. R., & Zaky, M. (2025). Analisis kejahatan siber (cyber child grooming) pada game online Roblox. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 1656–1669. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20325
Sacharissa, N. R., & Shalehah, Y. A. (2023). Parasitisme media sosial dalam konteks child cyber grooming pada jejaring sosial games Hago. Relasi: Jurnal Penelitian Komunikasi, 3(1), 22–29. https://doi.org/10.69957/relasi.v3i01.635
Salamor, A. M., Fadillah, A. N., Corputty, P., & Salamor, Y. B. S. (2020). Child grooming sebagai bentuk pelecehan seksual anak melalui aplikasi permainan daring. Sasi, 26(4), 490–499. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.381
Septiarahmadani, S., & Nur, H. (2026). Perlindungan hukum terhadap anak korban child grooming di Indonesia: Problematika dan kesenjangan aturan. Equality: Law and Social, 1, 304–315.
Sihombing, L. A., et al. (2025). Sexual grooming of children mode through live streaming: Legal gaps in the face of anonymity of online transactions. Lex Scientia Law Review, 9(2). https://doi.org/10.15294/lslr.v9i2.28259
Siregar, P., Butarbutar, I., & Lumbanraja, R. (2025). Kompetensi akademik guru PAK dalam berkolaborasi dengan orang tua membimbing siswa kecanduan game online (Free Fire, PUBG dan Mobile Legends). PIJAR: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 4(1), 1–10. https://doi.org/10.58540/pijar.v4i1.1134
Sitompul, A. R. F., Sinurat, A. V. Y., & Siagian, M. T. I. (2025). Kekerasan seksual terhadap anak berbasis elektronik: Analisis hukum atas grooming, eksploitasi online dan pornografi anak. Journal of Science and Social Research, 8(2). https://doi.org/10.54314/jssr.v8i2.5517
Siwi, D. S. R., & Rahmiaji, L. R. (2024). Pemahaman anak terhadap isu child grooming. Interaksi Online, 13(1), 1071–1082. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/48928
Soekanto, S. (1983). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali.
Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Thomas, K., et al. (2023). Offenders’ approaches to overcoming victim resistance in technology-assisted child sexual abuse. Child Abuse & Neglect, 141, 106143. https://doi.org/10.1016/j.chiabu.2023.106143
Tintori, A., et al. (2023). Children’s online safety: Predictive factors of cyberbullying and online grooming involvement. Societies, 13(2), 47. https://doi.org/10.3390/soc13020047
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (2014). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2024).
UNICEF Indonesia. (2024). Evaluasi formatif layanan perlindungan terpadu bagi anak dan perempuan di Indonesia tahun 2021–2023. https://www.unicef.org/indonesia/id/media/27171/file/evaluasi-formatif-layanan-perlindungan-terpadu-anak-perempuan-indonesia.pdf
UNICEF Indonesia. (2025). Pengetahuan dan kebiasaan daring anak di Indonesia: Sebuah kajian dasar 2023. https://www.unicef.org/indonesia/id/perlindungan-anak/laporan/pengetahuan-dan-kebiasaan-daring-anak-di-indonesia-sebuah-kajian-dasar-2023
Vakhitova, Z. I., Alston-Knox, C. L., & Mawby, R. I. (2023). Online routine activities and self-guardianship against cyber abuse. Victims & Offenders, 18, 624–644. https://doi.org/10.1080/15564886.2021.2022056
Wiguna, K. A. A., Rusmana, I. P. E., Arswati, N. N. J., & Wulandari, N. G. A. A. M. T. (2025). Pengaturan hukum positif Indonesia terkait perlindungan anak terhadap modus operandi child grooming melalui cyberspace game online. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 6745–6753. https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2322
Yungsiana, I., & Prabandari, Y. S. (2025). Dinamika psikologis korban sektorsi: Sebuah kajian literatur. Journal Psikologi Forensik Indonesia, 4(1). https://doi.org/10.71088/jpfi.v4i1.57
Zahirah, A. A., Sinaulan, R. L., & Hasibuan, E. S. (2025). Hak anak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan seksual menurut UU No. 17 Tahun 2016 (kasus child grooming dalam game online). Journal of Law and Security Studies, 2, 128–138. https://doi.org/10.31599/mfswbk14
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andy Saputro, Siti Afiyah, & Dewi Nawang Wulan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






