PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR: 1132/PDT.G/2025/ PN.SBY TENTANG PEMBATALAN AKTA KEMATIAN YANG CACAT HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2612Kata Kunci:
Pertimbangan Hakim, Pembatalan Akta Kematian, Administrasi Kependudukan, Kepastian HukumAbstrak
Kajian ini berfokus pada penelaahan pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 1132/Pdt.G/2025/PN.Sby, mengenai pembatalan akta kematian yang cacat hukum materiil serta menganalisis implikasi hukumnya terhadap kepastian hukum masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh diterbitkannya akta kematian terhadap seseorang yang masih hidup, sehingga menimbulkan permasalahan hukum dalam administrasi kependudukan dan berpotensi merugikan hak-hak keperdataan pihak yang bersangkutan. Kajian ini ditempatkan dalam ranah penelitian hukum normatif, yang penelaahannya diarahkan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), serta kasus (case approach). Sumber bahan hukum mencakup kategori primer, sekunder, dan tersier, kemudian keseluruhan bahan tersebut ditelaah melalui analisis deskriptif kualitatif. Temuan kajian memperlihatkan jika majelis hakim mengabulkan gugatan pembatalan akta kematian karena terbukti penggugat masih hidup dan penerbitan akta didasarkan pada data serta keterangan yang tidak sesuai dengan fakta materiil. Pertimbangan hakim mengacu pada ketentuan mengenai pembatalan akta pencatatan sipil dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pelaksanaannya. Putusan tersebut memberikan kepastian hukum melalui pemulihan status administrasi kependudukan, perlindungan hak-hak keperdataan, serta menjadi dasar bagi instansi pelaksana untuk melakukan pembatalan dan penyesuaian data kependudukan yang pengelolaannya berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Referensi
Amanda, R. A. F., & Widiyanto, M. K. (2023). PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik,. Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 3(5), 76–88.
Efendi, T., Frinaldi, A., & Roberia, R. (2024). Perkembangan Teknologi Digital dan Tantangan Bagi Hukum Administrasi Negara. Polyscopia, 1(3), 101–106.
Fakrulloh, zudan arif, & wismulyani, E. (2018). menuju masyarakat tertib administrasi kependudukan. PT cempaka putih.
Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2023). Inovasi Pelayanan Akta Kematian Melalui Aplikasi Klampid New Generation (Kng) Di Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. 9(19), 245–251.
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2013). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Sekretariat Negara.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2024). Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. https://dukcapil.kemendagri.go.id
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2025). Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.idPutusan pengadilan negeri surabaya nomor 132/pdt.G/2025/PN.Sby
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Kencana.
Muslih, M. (2017). Negara hukum Indonesia dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch (Tiga nilai dasar hukum). Legalitas: Jurnal Hukum, 4(1), 130–152.
Pemerintah Kota Surabaya. (2024). e-Lampid Surabaya. https://lampid.surabaya.go.id
Pemerintah Kota Surabaya. (2024). Klampid New Generation (KNG). https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id
Pengadilan Negeri Surabaya. (2026). Putusan Nomor 1132/Pdt.G/2025/PN Sby tentang Pembatalan Akta Kematian. Pengadilan Negeri Surabaya.
Poesoko, H. (2021). Hukum pembuktian dalam perkara perdata. Sinar Grafika.
Santoso, B., Cornelis, V. I., & Widodo, E. (2025). Penggunaan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan Pada Era Digital. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 345–361.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Humairoh, Nur Handayati, Sri Astutik, & Vieta Imelda Cornelis

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






