PARAMETER KUALITATIF ALAT BUKTI PENETAPAN TERSANGKA DALAM SISTEM KUHAP NASIONAL

Penulis

  • Ahmad Lonthor* UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
  • Ridho Alamsyah Lonthor UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2620

Kata Kunci:

Alat Bukti, Kecukupan Pembuktian, Kualitas Alat Bukti, Penetapan Tersangka

Abstrak

Perubahan kedudukan barang bukti dalam sistem pembuktian KUHAP Nasional menghadirkan persoalan mengenai standar kecukupan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka. Penempatan barang bukti sebagai bagian dari alat bukti yang sah memperluas dasar pembuktian yang dapat digunakan dalam memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti, sekaligus menimbulkan pertanyaan apakah kecukupan tersebut dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah atau juga memerlukan penilaian terhadap kualitas pembuktiannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemaknaan kecukupan alat bukti dalam penetapan tersangka, merumuskan parameter kualitatifnya, serta menentukan batas pengujiannya dalam praperadilan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan bewijsminimum sebagai ambang kuantitatif belum dengan sendirinya menunjukkan bewijskracht atau daya pembuktian yang memadai. Kecukupan alat bukti karena itu perlu dinilai melalui empat parameter yang saling berkaitan, yaitu legalitas, relevansi, reliabilitas, dan koroborasi. Penerapan parameter tersebut dilakukan melalui pengujian kualitatif terbatas yang diarahkan pada kelayakan dasar sangkaan tanpa memasuki penilaian final terhadap substansi perkara atau kesalahan tersangka. Dengan demikian, kecukupan minimal dua alat bukti dalam sistem KUHAP Nasional perlu dipahami sebagai keterpaduan antara ambang kuantitatif dan kecukupan kualitatif, dengan kedalaman pengujian yang tetap dibatasi oleh fungsi prosesual penetapan tersangka.

Referensi

Anggraeniko, L. S., Ambarwati, A., & Utami, F. R. (2026). Admissibility of digital evidence in Indonesia: Criminal–civil implications for the chain of custody and evidentiary validity. Priviet Social Sciences Journal, 6(4), 483–494. https://doi.org/10.55942/pssj.v6i4.1566

Bakhtiar, H. S., Ilyas, A., Kholiq, A., Bakhtiar, H. S., & Yusup, A. (2026). The role of forensic evidence in Indonesia’s criminal justice. Forensic Science International: Synergy, 12, Article 100693. https://doi.org/10.1016/j.fsisyn.2026.100693

Budiman, M. (2021). Sistem peradilan pidana di Indonesia: Konsep dan upaya penanggulangan kejahatan. Setara Press.

Darizta, F., Sufitri, S., Firdaus, H., Fathony, M., & Sari, D. I. (2023). Barang bukti dalam hukum pembuktian di Indonesia. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 113–128. https://doi.org/10.46839/lexstricta.v2i2.29

Dianti, F. (2023). Hukum pembuktian pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP (Edisi revisi). Sinar Grafika.

Hiariej, E. O. S., Manthovani, R., Akbar, M. F., & Rachman, T. (2026). Anotasi KUHAP: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rajawali Pers.

Ishwara, A. S. S. (2025). Hukum pembuktian pidana: Teori dan praktik. PT Adikara Cipta Aksa.

Israwaty, Kamaruddin, & Arifai. (2022). Analisis yuridis penetapan tersangka dalam pembuktian kerugian keuangan negara berdasarkan Pasal 183 KUHAP. Halu Oleo Law Review, 6(2), 189–207. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.5

Kuswandari, D. T., & Umara, N. S. (2025). Pemenuhan unsur kerugian keuangan negara sebagai dasar pembuktian pada proses penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Studi Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel). Journal of Contemporary Law Studies, 2(4), 295–308. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i4.4288

Noviantama, D., Ardhi, M. H. M., & Permana, W. P. N. (2024). Analisa hukum penetapan tersangka yang didasarkan alat bukti hasil penyelidikan oleh KPK. Lex Renaissance, 9(2), 256–281. https://doi.org/10.20885/JLR.vol9.iss2.art2

Pangaribuan, A. M. (2025). Truth, bias, and abuse of power: How Indonesia’s evidentiary threshold shapes criminal justice. The International Journal of Evidence & Proof, 30(3), 195–218. https://doi.org/10.1177/13657127251389628

Pangestu, K., Suyanto, H., & Agustanti, R. D. (2021). Application of circumstantial evidence in criminal laws in Indonesia. Jurnal Hukum Novelty, 12(1), 54–66. https://doi.org/10.26555/novelty.v12i01.a16996

Purba, H. A. H., Masu, R. R., & Medan, K. K. (2025). Tinjauan yuridis terhadap kepastian hukum dalam proses pembuktian perkara praperadilan di Indonesia. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), 649–668. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.5017

Sulastri, L. (2024). Hukum acara pidana. Jejak Pustaka.

Suryana, A., & Sakmaf, M. S. (2025). Can electronic evidence constitute sufficient grounds for criminal liability? Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 7(1), 587–601. https://doi.org/10.46924/jihk.v7i1.323

Syahputra, R. P., & Hasibuan, E. S. (2026). Kekuatan normatif gelar perkara khusus dan tantangan penerapannya dalam penilaian kualitatif praperadilan penyidikan pidana. Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 252–271. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4679

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015, April 28). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXIV/2026.

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-22

Cara Mengutip

Lonthor, A., & Lonthor, R. A. (2026). PARAMETER KUALITATIF ALAT BUKTI PENETAPAN TERSANGKA DALAM SISTEM KUHAP NASIONAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2174–2185. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2620