KEPASTIAN HUKUM PENCABUTAN PREDIKAT KEPATUHAN HAM INSTANSI PEMERINTAH SETELAH KEBERATAN MASYARAKAT DINYATAKAN TERBUKTI OLEH KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2728Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Predikat Kepatuhan HAM , Keberatan Masyarakat , Kementerian Hak Asasi Manusia, Pencabutan PredikatAbstrak
Pengaturan pencabutan predikat Kepatuhan Hak Asasi Manusia terhadap instansi pemerintah menimbulkan persoalan kepastian hukum karena Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 menggunakan rumusan bahwa Menteri “dapat” mencabut predikat apabila keberatan masyarakat terbukti. Rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai akibat hukum dari keberatan yang telah dibuktikan serta batas pertimbangan Menteri apabila memilih untuk tidak mencabut predikat. Persoalan menjadi penting karena predikat Kepatuhan HAM ditetapkan melalui Keputusan Menteri dan berlaku selama satu tahun, sehingga keberadaan data yang membuktikan ketidaksesuaian penilaian atau dugaan pelanggaran HAM yang tidak ditindaklanjuti berhubungan langsung dengan validitas predikat tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata “dapat” memberikan ruang pertimbangan kepada Menteri, tetapi ruang tersebut tidak dapat digunakan secara bebas. Keputusan mempertahankan maupun mencabut predikat harus didasarkan pada hasil validasi data keberatan, tingkat pengaruh fakta yang terbukti terhadap indikator penilaian, asas kepastian hukum, kecermatan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan. Keberatan yang terbukti dan secara substantif memengaruhi dasar pemberian predikat seharusnya diikuti dengan peninjauan kembali terhadap predikat. Oleh karena itu, diperlukan parameter yang lebih jelas untuk membedakan keadaan yang mewajibkan pencabutan dengan keadaan yang masih memungkinkan perbaikan atau tindakan lain.
Referensi
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Enrawati. (n.d.). Tinjauan hukum atas pembatalan risalah lelang karena adanya kepentingan yang dirugikan akibat dari keputusan tata usaha negara (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/TUN/2017). Al-Hikmah: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara.
Huzaini, M. D. P. (2022, January 12). Diskresi pejabat pemerintah dan dimensi penyalahgunaan wewenang. Hukumonline.
JawaPos.com. (n.d.). Aduan pelanggaran HAM masih tinggi, KemenHAM evaluasi 407 instansi.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.
Kristianto, W., & Chariansyah, H. (2026). Pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus dalam penelitian hukum normatif. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 11(3).
Prayogo, J. B., Muti’ah, D., Habibullah, A. W., & Boemiya, H. (2022). Penyalahgunaan wewenang pada penggunaan dana desa dalam perspektif asas-asas umum pemerintahan yang baik (Studi kasus Desa Pademawu Timur, Kabupaten Pamekasan). Journal Inicio Legis, 3(2), 91–95.
Prianti, U. (2023). Tinjauan teori kepastian hukum [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang].
Sembiring, T. B. (2025). Diskresi pejabat administrasi publik dalam kerangka negara hukum. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(2).
Sitorus, G. C., Panjaitan, R., Simanjuntak, R., & Lumenta, H. N. (2025). Keabsahan keputusan tata usaha negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986: Unsur formil, materil, dan batas kewenangan pejabat. Qonun: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan, 9(1), 211–232.
Solechan. (2019). Asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Administrative Law and Governance Journal, 2(3), 541–557.
Zaelani, M. A., Handayani, I. G. K. A. R., & Isharyanto. (2020). Asas umum pemerintahan yang baik berlandaskan Pancasila sebagai dasar penggunaan diskresi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(3).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Giska Wulandar, Febri Hijriyani, & Hafidza Zia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






