PERAN MEDIATOR DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI KUPANG DITINJAU DARI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2743Kata Kunci:
Alternatif Penyelesaian Sengketa, Perceraian, Mediasi, Mediator, Peraturan Mahkamah AgungAbstrak
Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perdata, termasuk perceraian, tetapi keberhasilannya dipengaruhi oleh peran mediator dan kondisi para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran mediator, hambatan, dan solusi dalam mediasi perkara perceraian di Pengadilan Negeri Kupang berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif dan studi kasus. Populasi meliputi mediator, advokat, dan pasangan yang berperkara, dengan sampel 11 orang yang terdiri atas tiga mediator, tiga pasangan, dan dua advokat. Peneliti menjadi instrumen utama, dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Data dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan verifikasi. Hasil menunjukkan mediator telah menjalankan fungsi netralitas, fasilitasi komunikasi, penggalian kepentingan, dan pendorongan perdamaian, tetapi dari 124 perkara tidak terdapat perdamaian penuh. Kesimpulannya, mediasi telah sesuai secara prosedural, tetapi efektivitas substantifnya belum optimal karena dipengaruhi kondisi para pihak, kapasitas mediator, sarana, dan pemahaman masyarakat.
Referensi
Alinea Media Dipantara. (2024). Mediasi peradilan di Indonesia. Alinea Media Dipantara.
Bartlet, M. (2025). Mediation and other forms of alternative dispute resolution. Routledge.
Boulle, L., & Field, R. (2018). Mediation in Australia (2nd ed.). LexisNexis Butterworths.
Dukcapil Kota Kupang. (2022, January 29). Dukcapil Kota Kupang catat sepanjang Januari-Juni 2021 ada 1.326 kasus perceraian. TimexKupang.
Endang Hadrian, & Hakim, L. (2020). Hukum acara perdata di Indonesia: Permasalahan eksekusi dan mediasi. Deepublish.
Hanif, R. N. F. (2020). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Jurnal KPNL Manado.
Manan, A. (2018). Penerapan hukum acara perdata di lingkungan peradilan agama. Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Ilmu hukum. Cahaya Atma Pustaka.
Moore, C. W. (2020). Mediation: Principles and practice. Jossey-Bass.
Nidal, A. (2024). Peran mediator dalam pelaksanaan mediasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Sigli. Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah, 11(2).
Pengadilan Negeri Kupang. (2026). Profil hakim.
Rahmadi, T. (2019). Mediasi penyelesaian sengketa melalui pendekatan mufakat. Rajawali Pers.
Ramadhan, F. (2020). Legal positivism in Constitutional Court Decision 46/PUU-XIV/2016. Progressive Law Review, 2(1).
Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Ripa’i, M. R. N. (2024). Peran mediator dalam menangani perkara perceraian dalam perspektif PERMA Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Brebes Kelas IA [Skripsi, Institut Agama Islam Negeri].
Simatupang, I. T. S. (2023). Peran mediator dalam proses mediasi perkara perceraian berdasarkan PERMA Nomor 01 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Padangsidimpuan [Skripsi, Universitas Islam Negeri].
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Suwanda. (2015). Peran hakim dalam penyelesaian perkara perdata agama melalui mediasi di pengadilan. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 9(1).
Wirdyaningsih, Arijati, L., Mamudji, S., Ifdal, A.-F., & Hernawan, D. A. (2023). Mediasi cara mudah menyelesaikan sengketa di pengadilan. Damera Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Glory Lemarce Joeline Allo, Yossie Maria Yulianty Jacob, & Husni Kusuma Dinata

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






