PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. REKSA FINANCE DI KOTA JAKARTA

Penulis

  • Guswan Hakim* Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • St. Muslimah Suciati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • Maghfira Fitrianingsih Ramadani Ismail Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • Linda Cahyani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • Uspa Sari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • Muhammad Afhilan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari
  • Ammar Ma’rif Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Halu Oleo Kendari

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2757

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Kreditur, Wanprestasi, Jaminan Fidusia, Perjanjian Kredit

Abstrak

Penelitian ini membahas perlindungan hukum kreditur terhadap wanprestasi debitur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. Reksa Finance di Kota Jakarta. Permasalahan penelitian berkaitan dengan bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditur serta upaya penyelesaian yang dapat ditempuh terhadap debitur yang melakukan wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia dan menganalisis upaya penyelesaian terhadap debitur yang melakukan wanprestasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum kreditur diberikan melalui perjanjian kredit dan jaminan fidusia yang memberikan hak kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan serta melakukan eksekusi terhadap objek jaminan apabila debitur melakukan wanprestasi sesuai ketentuan hukum. Upaya penyelesaian dilakukan secara bertahap melalui penagihan, pemberian peringatan, penyelesaian berdasarkan kesepakatan para pihak, dan eksekusi objek jaminan fidusia. Pelaksanaan eksekusi wajib memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, terutama apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Referensi

Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Kencana.

Fadiya, I., Purnama, E., & Yani, T. A. (2021). Ratio legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia. DIVERSI Jurnal Hukum, 7(2).

Jadidah, F. (2022). Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019). IBLAM LAW REVIEW, 2(2), 17–37.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Kosasih, J. I., Ibrahim, J., Dewi, A. A. I. A. A., & Dewi, A. A. S. L. (2022). Parate eksekusi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 02/PUU-XIX/2021 terhadap eksekusi jaminan fidusia atas lembaga pembiayaan leasing. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 10(1), 115–136. https://doi.org/10.29303/ius.v0i0.971

Lana, I. W. P., & Dewi, A. A. I. A. A. (2021). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT BRI di Kota Denpasar. Kertha Desa.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Putra, B. A., Habibie, B. Y., Ramadhan, M. A., Putra, M. L. A., & Khusna, N. (2026). Metodologi penelitian hukum normatif dalam perspektif konsep dan teknik analisis dalam kajian yuridis. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner.

Riskawati, S. (2021). Rasio decidendi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1).

Sanjaya, D. B., & Tamsil. (2022). Analisis yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 2/PUU-XIX/2021 bagi penerima jaminan fidusia (kreditur). NOVUM: Jurnal Hukum, 6(1).

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia.

Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.

Wardani, S. (2014). Perlindungan hukum terhadap kreditur akibat debitur wanprestasi dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia. Kosmik Hukum, 14(1).

Unduhan

Diterbitkan

2026-09-19

Cara Mengutip

Hakim, G., Suciati, S. M., Ismail, M. F. R., Cahyani, L., Sari, U., Afhilan, M., & Ma’rif, A. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM KREDITUR TERHADAP WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PADA PT. REKSA FINANCE DI KOTA JAKARTA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2161–2173. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2757