PEWARISAN REKENING DIGITAL DAN ASET ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

Penulis

  • Syahrul Ikhsan Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Syamhudian Noor Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Rizky Setiawan Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Albinus Wirakandi Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Sarmudra Hutabarat Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia
  • Prabowo Satria Hadi Pascasarjana Universitas Palangka Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2795

Kata Kunci:

Pewarisan, Aset Elektronik, Kepastian Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi melahirkan berbagai bentuk kekayaan digital, seperti rekening digital dan aset elektronik, yang menimbulkan persoalan hukum ketika pemiliknya meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan rekening digital dan aset elektronik sebagai harta warisan serta kepastian hukum dalam pengalihannya kepada ahli waris. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekening digital dan aset elektronik yang memiliki nilai ekonomi pada prinsipnya dapat menjadi bagian dari harta warisan sepanjang terdapat hak ekonomi yang sah pada pewaris dan dapat dibuktikan secara hukum. Namun, hak atas aset tidak serta-merta memberikan hak kepada ahli waris untuk menggunakan kredensial atau mengambil alih akun pribadi pewaris. Dalam sektor perbankan, POJK Nomor 44 Tahun 2024 memberikan mekanisme bagi ahli waris untuk memperoleh informasi mengenai simpanan dan/atau investasi nasabah yang meninggal dunia. Sementara itu, pengaturan pewarisan aset elektronik di luar sektor perbankan masih tersebar dan belum memiliki mekanisme yang seragam. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi mengenai identifikasi aset, pembuktian kepemilikan dan kedudukan ahli waris, akses informasi, serta pengalihan aset dengan tetap memperhatikan pelindungan data pribadi dan keamanan informasi.

Referensi

Danrivanto Budhijanto. (2022). Hukum Siber Indonesia: Perlindungan Data Pribadi dan Hak Kepemilikan Digital,. In Bandung: Refika Aditama (p. 115).

Edmon Makarim. (2020). Hukum Privasi dan Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Elektronik di Indonesia. In Jakarta: Rajawali Pers,.

Gervatius Portasius Mude, Maximinus Adrianus Sarto Dumbaris, dan Sopian Sopian. (2025). ewarisan Aset Digital di Indonesia: Kebutuhan Regulasi Khusus sebagai Instrumen Sinkronisasi Hukum Perdata dan Hukum Islam. T-Tasyrih: Jurnal Pendidikan Dan Hukum Islam, 11(2), 445–465.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Tata Kelola Identitas Digital dan Hak Waris atas Akun Pengguna Transaksi Elektronik". In Laporan Kajian Kebijakan (p. 34).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Nomor 23, Pasal 830 dan Pasal 832. (n.d.).

Maya Indah Lestari. (2023). s Sistem Elektronik Pasca Kematian Pemilik Akun". Jurnal Notariil, 8(1), 78–83.

Paweł Szwajdler. (2023a). Digital Assets and Inheritance Law: How to Create Fundamental Principles of Digital Succession System. International Journal of Law and Information Technology, 31(2), 144–145.

Paweł Szwajdler. (2023b). Digital Assets and Inheritance Law.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. (n.d.).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank, Pasal 22 ayat (1)–(3). (n.d.).

Peter Mahmud Marzuki. (n.d.). Penelitian Hukum. In (Jakarta: Kencana, 2017), (p. hlm. 133–177).

Rayi Kharisma Rajib, Vandis Alif, dan F. A. (2026). Problematika Pewarisan Aset Digital di Indonesia dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Media Akademik.

Rika Ratna Permata dan Ahmad M. Ramli. (2021). Perlindungan Hukum dan Hak Akses Ahli Waris terhadap Aset Digital Pewaris. Jurnal Hukum Transnasional, 14(2), 205.

Siti Yuniarti. (2022). Kedudukan Kredensial Akun Elektronik sebagai Objek Pewarisan dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1), 45–52.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. In (Jakarta: Rajawali Pers).

Susanti, A., Sidayang, S., & Rawung, H. B. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK WARIS ANAK ANGKAT DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 4(2), 135–160.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Pasal 5 ayat (1)–(3). (n.d.).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196, Pasal 4 ayat (2) huruf f. (n.d.).

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-11

Cara Mengutip

Ikhsan, S., Noor, S., Setiawan, R., Wirakandi, A., Hutabarat, S., & Hadi, P. S. (2026). PEWARISAN REKENING DIGITAL DAN ASET ELEKTRONIK DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2283–2294. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2795