KELEMAHAN KARAKTERISTIK ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK JAMINAN FIDUSIA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KREDITUR
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2798Kata Kunci:
Aset Kripto, Eksekusi Jaminan, Jaminan Fidusia, Perlindungan Kreditur, Volatilitas HargaAbstrak
Pesatnya perkembangan teknologi finansial mendorong aset kripto dimanfaatkan sebagai alternatif objek jaminan utang, tetapi karakteristiknya menimbulkan persoalan terhadap perlindungan kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis kelemahan karakteristik aset kripto sebagai objek jaminan fidusia serta implikasinya terhadap perlindungan hukum kreditur dalam proses eksekusi ketika debitur wanprestasi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang menjadi objek kajian meliputi ketentuan mengenai jaminan fidusia, aset kripto, serta literatur hukum yang relevan, dengan analisis secara yuridis kualitatif. Instrumen penelitian berupa studi dokumen dan kepustakaan, sedangkan prosedur penelitian dilakukan melalui identifikasi bahan hukum, pengkajian ketentuan dan konsep hukum, serta analisis terhadap karakteristik aset kripto dalam jaminan fidusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa volatilitas harga ekstrem, ketiadaan wujud fisik, kesulitan identifikasi, serta ketergantungan pada private key menjadi hambatan dalam penguasaan dan eksekusi jaminan. Kesimpulannya, kelemahan karakteristik tersebut dapat meningkatkan risiko kerugian kreditur dan mengurangi efektivitas perlindungan hukum serta kepastian eksekusi jaminan fidusia.
Referensi
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (6th ed.). SAGE Publications.
Dewi, C. S., & Sarjana, I. M. (2022). Kedudukan hukum aset kripto sebagai objek jaminan utang di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 10(4).
Fitriani, R. (2021). Perlindungan hukum bagi kreditur pemegang hak jaminan fidusia atas benda tidak berwujud. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8).
Fuady, M. (2018). Hukum jaminan hak milik yang terpisah (fidusia). Citra Aditya Bakti.
Pratama, A., & Hapsari, Y. (2022). Eksekusi objek jaminan fidusia berupa aset digital dalam keadaan debitur wanprestasi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(1).
Ramadhani, R. (2022). Karakteristik aset kripto dan implikasinya terhadap sistem hukum jaminan kebendaan Indonesia. Mimbar Hukum, 34(2).
Sudaryono. (2021). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif dan mix method (Ed. 2). Rajawali Pers.
Sugiyono. (2022). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Ed. 2, Cet. 29). Alfabeta.
Wibowo, A., & Kusuma, T. (2022). Tantangan hukum pembuktian dan penguasaan aset digital dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 29(3).
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2021). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Badrulzaman, M. D. (2015). Mencari hukum jaminan Indonesia. Alumni.
Satrio, J. (2017). Hukum jaminan, hak jaminan kebendaan, hak tanggungan: Buku 1. Citra Aditya Bakti.
Sofwan, S. S. M. (2014). Hukum jaminan di Indonesia: Benda bergerak dengan jaminan fidusia. Liberty.
Subekti, R. (2016). Jaminan-jaminan untuk pemberian kredit menurut hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Siti Muslimah Suciati, Guswan Hakim, Bidadari Yoona, Auliya Qanita Putri, Brigita Gabriela Rante, Arti Permata Sari, & Nur Almujahidda

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






