EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH MELALUI MEDIASI OLEH PEMERINTAH DESA
(STUDI KASUS DI DESA MATASIO KECAMATAN ROTE TIMUR KABUPATEN ROTE NDAO)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2831Kata Kunci:
Efektivitas, Sengketa Kepemilikan Tanah, Mediasi, Pemerintah DesaAbstrak
Sengketa kepemilikan tanah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik sosial, sehingga mediasi pemerintah desa menjadi alternatif penyelesaian yang relevan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas mediasi oleh Pemerintah Desa Matasio dalam menyelesaikan sengketa kepemilikan tanah serta faktor yang menghambat keberhasilannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode deskriptif kualitatif. Populasi sekaligus sampel berjumlah 12 orang, terdiri atas kepala desa, perangkat desa, pihak yang bersengketa, dan tokoh masyarakat, dengan teknik sampel jenuh. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui editing, coding, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan tiga dari empat sengketa berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan tingkat keberhasilan 75%. Kesimpulannya, mediasi tergolong efektif, tetapi belum optimal karena terkendala bukti kepemilikan, pemahaman hukum, sikap para pihak, serta keterbatasan sarana dan dukungan kelembagaan
Referensi
Anwar, S. (2024). Efektivitas mediasi di tingkat desa sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah di masyarakat: Studi kasus di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur [Tesis magister, UIN Sunan Gunung Djati Bandung]. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung. https://digilib.uinsgd.ac.id/87719/
Djulaeka, & Rahayu. (2019). Buku ajar metode penelitian. Scopindo Media Pustaka.
Efendi, A. L. (2020). Efektifitas mediasi atas sengketa batas tanah di Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen [Skripsi, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang]. Walisongo Repository. https://eprints.walisongo.ac.id/14302/
Harahap, M. Y. (2021). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan (Edisi ke-2, Cetakan ke-3). Sinar Grafika.
Junaidi. (2024). Penyelesaian sengketa tanah melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Notary Law Research, 6(1).
Mukaromah, N., Anadi, Y. R., & Faisol. (2024). Efektivitas pelaksanaan mediasi oleh pemerintah desa dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah: Studi kasus di Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 30(2), 10067–10076.
Muhammad, A. K. (2019). Hukum dan penelitian hukum. Citra Aditya Bakti.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (2016).
Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak (Edisi ke-15). Sinar Grafika.
Soekanto, S. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Cetakan ke-16). Rajawali Pers.
Suhartono, & Mutmainnah. (2019). Perubahan makna tanah warisan pada masyarakat Desa Bunder Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Jurnal Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya, 12(2).
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. (1960).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (2014).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. (1999).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Marcela Hendrika Dellu, Juliana Susantje Ndolu, & Chatryen Megawati Dju Bire

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






