STRATEGI KOMUNIKASI INKLUSIF LBH RUPADI DALAM MEMPERLUAS AKSES BANTUAN HUKUM BAGI KELOMPOK RENTAN DI KOTA SEMARANG

Penulis

  • Hafid Nafi Rozzaki Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
  • Diah Ayu Fadilah Fakultas Dakwah dan Komunikasi, UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2850

Kata Kunci:

LBH Rupadi, Kota Semarang, Hak Sipil, Strategi Komunikasi, Bantuan Hukum, Inklusif

Abstrak

Akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian fundamental dari pemenuhan hak asasi manusia. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan masih adanya kesenjangan akses, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, masyarakat adat, minoritas agama, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi, yang berlokasi di Kota Semarang dan dikenal sebagai Rumah Pejuang Keadilan, hadir dengan strategi komunikasi inklusif untuk menjawab persoalan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana LBH Rupadi di Kota Semarang membangun strategi komunikasi dalam memperluas jangkauan bantuan hukum agar dapat diakses oleh semua kalangan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan empiris, melalui wawancara mendalam, observasi, dan telaah dokumen organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LBH Rupadi menggunakan pendekatan komunikasi berbasis komunitas, pemanfaatan media sosial, serta kolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil untuk membangun kesadaran hukum. Strategi ini memungkinkan LBH Rupadi menembus hambatan struktural, stigma sosial, dan sumber daya manusia. Temuan ini menegaskan bahwa strategi komunikasi inklusif bukan hanya memperluas akses terhadap bantuan hukum, tetapi juga memperkuat hak sipil masyarakat secara substantif. Rekomendasi penelitian ini adalah pentingnya penguatan kapasitas komunikasi organisasi bantuan hukum di Indonesia agar mampu menjangkau kelompok yang dimarginalkan secara lebih sistematis.

Referensi

Al-muhajir, A. (2019). Problematika implementasi bantuan hukum di Indonesia. Jurnal Lisan Al-Hal, 13(2), 341–366. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v13i2.600

Amin, M. A. S. (2022). The role of communications in improving community participation in development. International Journal of Health Sciences, 6(S1), 4385–4394. https://doi.org/10.53730/ijhs.v6nS1.5888

Ashiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. PT RajaGrafindo Persada.

Ashshofa, B. (2013). Metode penelitian hukum. Rineka Cipta.

Daryono, S. (2024). LBH Rupadi bersama mahasiswa Unnes sambangi Suara Merdeka, media miliki peran penting dalam penegakan hukum. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/semarang-raya/0413854613/lbh-rupadi-bersama-mahasiswa-unnes-sambangi-suara-merdeka-media-miliki-peran-penting-dalam-penegakan-hukum

Dite, I. A., Leo, R. P., & Wilhelmus, B. V. (2024). Faktor-faktor penyebab dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi penyuluhan hukum lembaga bantuan hukum kepada kelompok orang miskin di Kota Kupang. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, 1(4), 264–275. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i4.536

Fajar, M., & Achmad, Y. (2015). Dualisme penelitian hukum normatif & empiris. Pustaka Pelajar.

Khairunnisa, K., Ardelia, T. A., Aprilia, S. N., & Imon, S. A. (2025). Strategi komunikasi advokat dalam membangun kepercayaan klien: Ditinjau dari pendekatan hukum. Media Hukum Indonesia, 2(6), 238–244. https://doi.org/10.5281/zenodo.15511861

LBH Rupadi. (2019). Kompilasi peraturan perkumpulan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia. LBH Rupadi.

Mualim, M. (2025). Perayaan Cap Go Meh di Kampung Kenconowungu, merajut kebhinekaan melalui budaya. iNews Semarang. https://semarang.inews.id/read/557451/perayaan-cap-go-meh-di-kampung-kenconowungu-merajut-kebhinekaan-melalui-budaya

Muhjad, H. M. H., & Nuswardani, N. (2012). Penelitian hukum Indonesia kontemporer. Genta Publishing.

Putri, S. H. A. H. (2025). Peranan advokat dalam mewujudkan akses keadilan melalui bantuan hukum. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(2), 390–399. https://doi.org/10.61722/jmia.v2i2.4394

Royce, R. (2024). LBH Rupadi iklas bantu masyarakat, mayoritas perkara gratis. Radio Republik Indonesia (RRI). https://rri.co.id/semarang/regional/533606/lbh-rupadi-iklas-bantu-masyarakat-mayoritas-perkara-gratis

Rumangkang, F., Pangkey, W. A. C., Hermawan, C. P., Angow, M. N., Purba, S. Y., & Dariyo, A. (2025). Keadilan sosial dan life satisfaction: Studi tentang perceived social justice generasi muda di era digital. Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 3206–3214. https://doi.org/10.31004/riggs.v4i4.4075

Semadi, A. A. G. P. (2024). Peran media sosial dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. Indonesian Journal of Law Research, 2(1), 14–19. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.42

Sholahudin, U. (2016). Hukum dan keadilan masyarakat (analisis sosiologi hukum terhadap kasus hukum masyarakat miskin "Asyani" di Kabupaten Situbondo). Dimensi, 9(1), 31–45. https://doi.org/10.21107/djs.v9i1.3736

Simanjuntak, A. J. L. P. (2025). Tantangan dan strategi lembaga bantuan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Rio Law Jurnal, 1(2), 48–60. https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1

Sumitro, F. (2023). Cap Go Meh itu apa? Ini pengertian, tradisi, dan sejarahnya. detiksumut. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6545683/cap-go-meh-itu-apa-ini-pengertian-tradisi-dan-sejarahnya

Suteki, S., & Taufani, G. (2025). Metodologi penelitian hukum (filsafat, teori dan praktik). Rajawali Pers.

Sutiyoso, B., Aji, A. D., & Mahendro, G. (2023). Peran dan tanggung jawab organisasi bantuan hukum dalam memberikan akses keadilan secara prodeo di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(1), 200–223. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss1.art10

Syarif, K. A. (2024). Hubungan sosiologi hukum dan hukum adat di Banda Aceh. EDUSOS: Jurnal Edukasi dan Ilmu Sosial, 1(2), 52–58. https://doi.org/10.62330/edusos.v1i02.157

Wahyudi, M. A., Kalo, S., Yunara, E., & Sutiarnoto, S. (2022). Pemberian bantuan hukum oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan terhadap masyarakat kurang mampu di Kota Medan. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 280–288. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78

Yin, R. K. (2015). Studi kasus desain & metode. PT RajaGrafindo Persada.

Zehroh, A., & Khoirunnisa, M. (2024). Beban administrasi pelayanan bantuan hukum gratis: Tinjauan lapangan terhadap LBH Semarang dalam konteks hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 46–52. https://doi.org/10.5281/zenodo.1334257

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-19

Cara Mengutip

Rozzaki, H. N., & Fadilah, D. A. (2026). STRATEGI KOMUNIKASI INKLUSIF LBH RUPADI DALAM MEMPERLUAS AKSES BANTUAN HUKUM BAGI KELOMPOK RENTAN DI KOTA SEMARANG. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2358–2368. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2850