PEMENUHAN HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG OLEH DPR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020

Penulis

  • Oksya Wina Azzahrah Universitas Bengkulu
  • Heni Ananta Sari Universitas Bengkulu
  • Hafidza Zia Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2959

Kata Kunci:

Hak Masyarakat, Pembentukan Undang-Undang, DPR, Mahkamah Konstitusi, Meaningful Participation

Abstrak

Pembentukan undang-undang dalam negara demokrasi konstitusional tidak hanya berkaitan dengan kewenangan lembaga legislatif dalam menghasilkan norma hukum, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan hukum. Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga yang memperoleh mandat rakyat memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses legislasi berjalan secara terbuka, transparan, dan memberikan ruang partisipasi publik yang memadai. Permasalahan mengenai partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang menjadi perhatian penting setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya pemenuhan prinsip partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) sebagai bagian dari proses pembentukan undang-undang yang demokratis dan konstitusional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hak masyarakat dalam pembentukan undang-undang oleh DPR serta menganalisis implementasi pemenuhan hak masyarakat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengubah paradigma partisipasi masyarakat dari sekadar formalitas prosedural menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh pembentuk undang-undang. Namun demikian, pelaksanaan partisipasi masyarakat masih menghadapi tantangan, terutama dalam memastikan bahwa aspirasi masyarakat benar-benar dipertimbangkan dan diberikan penjelasan oleh DPR dalam setiap tahapan pembentukan undang-undang.

Referensi

Andriani, H. (2023). Partisipasi bermakna sebagai wujud asas keterbukaan dalam pembentukan undang-undang. Unes Journal of Swara Justisia, 306–318.

Azmi, M. A. M., & Yamani, A. Z. (2025). Peran partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (Analisis dampak dan manfaat). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 326–341.

Batee, L., Simamora, J., & Sinaga, B. (2026). Urgensi partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan perundang-undangan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 2199–2209.

Candraningtyas, A. P., & Candrakirana, R. (2026). Reformasi prosedur pembentukan undang-undang berbasis partisipasi bermakna di Indonesia. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 12978–12984.

Fajri, M. N. (2023). Legitimacy of public participation in the establishment of law in Indonesia: Legitimasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang di Indonesia. Jurnal Konstitusi, 123–143.

Firdaus, F. R. (2024). Public participation in law-making process: A comparative perspective of 5 (five) democratic countries: Partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang: Perspektif perbandingan 5 (lima) negara demokratis. Jurnal Konstitusi, 203–225.

Irwansyah. (2020). Penelitian hukum: Pilihan metode & praktik penulisan artikel. Mirra Buana Media.

Laritmas, S. (2026). Implementasi meaningful participation dalam pembentukan peraturan daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kabupaten Halmahera Utara. Jurnal Hukum Unsulbar, 242–265.

Mandak, A. P. A. (2024). Penerapan partisipasi masyarakat bermakna dalam pembentukan undang-undang pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Lex Privatum.

Mochtar, Z. A., Arizona, Y., Rahman, F., Mubdi, U., Ruhpinesthi, G. E., & Wafi, M. A. (2024). From meaningful to meaningless participation: The tragedy of Indonesia’s omnibus law on job creation. Jurnal Media Hukum, 351–370.

Muttaqin, E. Z., & Hikam, S. (2024). Konsep meaningful participation dalam proses legislasi di Indonesia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Amnesti: Jurnal Hukum, 62–80.

Nasution, A. I., & Sapii, R. B. S. (2022). Aktualisasi konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(2), 202–220.

Pratama, N. A. (2022). Meaningful participation sebagai upaya kompromi Idee des Recht pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Crepido, 137–147.

Putra, A. (2024). Pengabaian prinsip partisipasi masyarakat dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Jurnal Yudisial, 81–105.

Qamar, N., et al. (2017). Metode penelitian hukum (Legal research methods). CV Social Politic Genius (SIGn).

Sihombing, D. L., Nasution, B., Nasution, F. A., & Siregar, M. (2023). Peran naskah akademik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 11–20.

Sjarif, F. A. (2024). Strategi mewujudkan partisipasi masyarakat yang bermakna dan bermanfaat dalam pembentukan undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 120–135.

Suhendarto, B. P., & Handoyo, B. H. C. (2025). Partisipasi yang bermakna dan analisis dampak peraturan dalam perundang-undangan berdasarkan perspektif demokrasi deliberatif Habermas. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 175–194.

Wafa, M. K. (2023). Peran dan partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 85–100.

Wardana, D. J. (2025). Model ideal partisipasi masyarakat yang responsif dalam pembentukan undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 561–578.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-24

Cara Mengutip

Azzahrah, O. W., Sari, H. A., & Zia, H. (2026). PEMENUHAN HAK MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG OLEH DPR PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(2), 2394–2403. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2959