KEKUATAN HUKUM REKOMENDASI KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELESAIAN PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN HAM BERDASARKAN PERMENHAM NOMOR 10 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2960Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kementerian Hak Asasi Manusia, Pengaduan Hak Asasi Manusia, Rekomendasi, Kekuatan HukumAbstrak
Pembentukan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai kementerian yang secara khusus menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia membawa perubahan terhadap mekanisme pelayanan pengaduan permasalahan hak asasi manusia di Indonesia. Salah satu instrumen dalam mekanisme tersebut adalah rekomendasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pengaduan Permasalahan Hak Asasi Manusia. Permasalahan timbul ketika rekomendasi telah diterbitkan, tetapi belum terdapat pengaturan yang tegas mengenai akibat hukum terhadap pihak yang tidak menindaklanjutinya. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum rekomendasi Kementerian Hak Asasi Manusia dalam mekanisme penyelesaian pengaduan serta kekuatan hukumnya terhadap pihak yang dituju. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekomendasi merupakan produk administratif yang dihasilkan dari kewenangan Kementerian Hak Asasi Manusia dalam pelayanan pengaduan dan menjadi salah satu bentuk penyelesaian pengaduan permasalahan hak asasi manusia. Meskipun terdapat kewajiban melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya, peraturan tersebut belum mengatur konsekuensi hukum secara eksplisit terhadap pihak yang mengabaikan rekomendasi. Dengan demikian, diperlukan penguatan mekanisme tindak lanjut rekomendasi untuk mendorong pemulihan dan pemenuhan hak asasi manusia secara efektif.
Referensi
Agustiani, A. (2022). Analisis tentang efektivitas predikat wilayah bebas korupsi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat. Universitas Muhammadiyah Mataram.
Alford, J., & O’Flynn, J. (2009). Making sense of public value: Concepts, critiques and emergent meanings. International Journal of Public Administration, 32(3–4), 171–191.
Bahar, S. (2002). Konteks kenegaraan hak asasi manusia. Pustaka Sinar Harapan.
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan good governance melalui pelayanan publik. UGM Press.
Kemenkum Jakarta. (2024). Kemenkumham siap bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih. Kemenkum Jakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (1999). Profil Komnas HAM: Laporan tahun 1999. Komnas HAM.
Masdewi, N. K. S., Widiati, I. A. P., & Sutama, I. N. (2020). Penyelesaian dugaan pelanggaran HAM pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 98–103.
Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). PT Remaja Rosdakarya.
Muhtaj, M. El. (2005). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Kencana Prenada Media Group.
Radjab, S. (2012). Dasar-dasar hak asasi manusia. PBHI.
Soekanto, S. (1983). Beberapa aspek sosio yuridis masyarakat. Penerbit Alumni.
Tim Kajian Amandemen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (2000). Amandemen UUD 1945. Sinar Grafika.
Yunas, D. N. (1992). Konsepsi negara hukum. Angkasa Raya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Sanggam Alghozali, Muhammad Fajar Syabti, & M. Ilham Adepio

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






