KEDUDUKAN HUKUM KANAL SANGGAH MASYARAKAT DALAM PENILAIAN KEPATUHAN HAM INSTANSI PEMERINTAH BERDASARKAN PERMENHAM NOMOR 15 TAHUN 2025
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2962Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kanal Sanggah, Kepatuhan Hak Asasi Manusia, Partisipasi Masyarakat, Instansi PemerintahAbstrak
Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah merupakan instrumen yang dikembangkan Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mengukur pelaksanaan kewajiban penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia oleh instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, kanal sanggah masyarakat menjadi bagian penting karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan terhadap predikat kepatuhan hak asasi manusia yang telah ditetapkan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau kondisi faktual. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kanal sanggah dalam sistem Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia serta akibat hukum keberatan masyarakat terhadap predikat kepatuhan yang telah diberikan kepada instansi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kanal sanggah berkedudukan sebagai mekanisme kontrol publik dan bentuk partisipasi masyarakat dalam menguji kesesuaian hasil penilaian dengan kondisi faktual pelaksanaan hak asasi manusia. Keberatan yang terbukti dapat menjadi dasar pencabutan predikat oleh Menteri. Pengaturan kanal sanggah masih memerlukan kejelasan mengenai prosedur pengajuan, validasi data, batas waktu penyelesaian, dan kewenangan pencabutan predikat. Dengan demikian, diperlukan pengaturan teknis yang menjamin kepastian hukum, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kanal sanggah.
Referensi
Arjuli Syahdat, A. A. (2026). Permen HAM 15/2025 terapkan penilaian kepatuhan HAM untuk instansi pemerintah. Kompasiana.
Bappeda Kota Palu. (2026). Kunjungan kerja Tim Kementerian HAM RI ke Bappeda Kota Palu: Sosialisasi penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah. Bappeda Kota Palu.
Hukumonline. (2026). Pemerintah siapkan rapor kepatuhan HAM untuk instansi pusat dan daerah. Hukumonline.
Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2026, May 26). Penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah. Siaran Pers, Nomor SEK.4-HM.01.07-1154/V/2026.
Malena, C., Forster, R., & Singh, J. (2004). Social accountability: An introduction to the concept and emerging practice. World Bank.
Nur, Z. S. (2026). Tanggung jawab negara dalam menghormati, melindungi, memenuhi hak asasi manusia dilihat dari perspektif hukum internasional. Jurnal Hukum Progresif, 9(2).
Putri, I. D., & Syahda, V. S. (2025). Peran media dalam mencegah kriminalisasi pembela HAM: Strategi advokasi dan konsep perlindungan. Jurnal Kajian Hukum dan Kebijakan Publik, 2(1), 390–397.
Robbani, F. (2026). KemenHAM libatkan publik dalam penilaian kepatuhan HAM instansi pemerintah. AFU.id.
Wajdi, F., & Imran. (2021). Pelanggaran hak asasi manusia dan tanggung jawab negara terhadap korban. Jurnal Yudisial, 14(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah.
Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Zalkia Salsabila, Aprilia Pratiwi, & Wevy Efticha Sary

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






