STRATEGI KOMUNIKASI DINAS PERHUBUNGAN DALAM SOSIALISASI KEBIJAKAN LALU LINTAS KEPADA MASYARAKAT DI KABUPATEN OGAN KOMERING ULU
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i2.2983Kata Kunci:
Strategi Komunikasi, Dinas Perhubungan, Kebijakan Lalu Lintas, Sosialisasi, Ogan Komering UluAbstrak
Kebijakan lalu lintas merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran aktivitas transportasi di masyarakat. Pelaksanaan kebijakan lalu lintas memerlukan strategi komunikasi yang mampu menyampaikan informasi secara jelas sehingga dapat dipahami oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi komunikasi yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu dalam menyosialisasikan kebijakan lalu lintas kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sosialisasi kebijakan lalu lintas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ulu menggunakan beberapa strategi komunikasi, yaitu komunikasi secara langsung atau tatap muka dengan masyarakat, pemanfaatan media informasi, koordinasi dengan pihak Kepolisian Lalu Lintas, serta penggunaan Handy Talky (HT) sebagai sarana komunikasi di lapangan. Komunikasi secara langsung digunakan untuk menyampaikan informasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat, sedangkan koordinasi dengan pihak kepolisian dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan lalu lintas di lapangan. Strategi komunikasi tersebut dilakukan untuk mendukung penyampaian informasi mengenai lalu lintas serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan dan aturan lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Referensi
Cangara, H. (2017). Perencanaan dan strategi komunikasi. Rajawali Pers.
Indriyani, et al. (2021). Strategi komunikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dalam program sosialisasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas [Skripsi/Tesis, Universitas Pakuan].
Laksana, F., & Hanafi. (2024). Strategi komunikasi Dinas Perhubungan Kota Serang dalam sosialisasi kebijakan program sistem satu arah Jalan Kaujon Serang. PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 7(1), 45–60.
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu. (2022). Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2022 tentang susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pemkab OKU.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Sekretariat Negara.
Suandi, et al. (2025). Strategi komunikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara dalam menyosialisasikan keselamatan berlalu lintas. Brand Communication, 4(3), 293–300.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Maileni, Sheryna Amanda, Septa Ayu Pasela, Dina Fitrilia, M.Rizky Pratama, Dwi Riyan Hidayat, & Rakhmat Saleh

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






