HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG OBJEKNYA TANAH

Penulis

  • Mentari Fajarina Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.412

Kata Kunci:

Murahabah, Hukum Perbankan Syariah, Akad Pembiayaan

Abstrak

Tujuan Penelitian: Untuk menganalisis konsep murabahah di satu sisi, juknis yang ditetapkan oleh bank syariah syariah dan di sisi lain juga harus sesuai dengan hukum positif untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, maka hukum syariah dan hukum positif harus diikuti dengan konsistensi perbankan syariah dalam memberikan pembiayaan murabahah. akad tersebut dibuat oleh notaris bank syariah. Secara hukum, mudharabah adalah akad dimana sebagian harta atau saham tertentu disediakan oleh pemilik atau pengurusnya kepada pihak lain dalam rangka membentuk persekutuan (joint partnership), dimana kedua belah pihak berbagi keuntungan dan pihak lainnya saling berbagi keuntungan.

 

Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan menggunakan  bahan hukum yaitu hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang didapat dari penelitian kepustakaan. 

Hasil pembahasan menyatakan bahwa jual beli menurut konsep pembiayaan murabahah dalam akad murabahah perbankan syariah yang dibuat oleh notaris dengan obyek  rumah dan tanahnya yang dengan status sertifikad hak milik konsepnya adalah dimana barang yang menjadi obyek murabahah dalam hal ini  rumah dan tanahnya yang berstatus sertifikat hak milik harus sudah tersedia dan dimiliki penjual pada waktu akad jual beli berlangsung.

Referensi

A. Karim, Adiwarman. (2007). Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

J. Satrio. (1999). Hukum Perikatan: Perikatan Pada Umumnya, Bandung: Alumni.

Khanifa, Nurma Khunsa (2015), Jaminan Akad Murabahan di Lembaga Keuangan Syariah Kajian Hukum Perdata, Az Zarqa, Vol. 7 No. 2

Miru, Ahmadi. (2007), Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: RajaGrafindo Persada

Mertokusumo, Sudikno. (1999) Mengenal hukum. Yogyakarta. Liberty

Sutedi, Andrian. (2008) Perbankan Syariah, Jakarta: Sinar Grafika.

Syafi’I, Antonio. (2001). Bank Syariah Dari Teori Ke Praktek. Jakarta: Gema Insani Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undnag-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Peraturan Bank Indonesia No. 10/16/PBI/2018 tentang perubahan atas PBI No.9/19/pbi/2007 Tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/24/PBI/2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bagi Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.

Perjanjian Pembiayaan Murabahah, Nomor : YGS.005.2003. MRA

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-16

Cara Mengutip

Fajarina , M. (2024). HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH YANG OBJEKNYA TANAH . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 183–914. https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.412

Terbitan

Bagian

Articles