KONSEP FIQIH SIYASAH DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Penulis

  • Eryck Yulianto Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Kalimantan Selatan
  • Ahmadi Hasan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.414

Kata Kunci:

Fiqih Dusturiyah, Perkawinan, Perceraian

Abstrak

Fiqih siyasah merupakan pengaturan terkait tentang lembaga pemerintahan. Islam lembaga  yang mempunyai tugas mengatur kehidupan masyarakat disebut dengan Ahl al-hall wa al- ‘aqd,sedangkan dalam hukum positif di Indonesia disebut dengan dewan perwakilan rakyat  atau dikenal dengan nama lembaga legislatif. Lembaga ini bertugas untuk membentuk suatu  hukum yang akan diberlakukan di dalam masyarakat demi kemaslahatan. Salah satunya  tentang masalah perceraian yang mengatur mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri  Sipil. Jika dilihat dari segi fisik maka Peraturan Pemerintah ini merupakan syarat tambahan bagi masyarakat  Indonesia yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian.  

Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Penelitian hukum normatif dalam tulisan  hukum ini adalah penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang relevan dengan  pokok bahasan berupa kajian fiqh siyasah dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan  pengaturan hukum perkawinan yang ada Indonesia.  

Hasil penelitian yang menyatakan bahwa hukum perkawinan merupakan bagian dari kajian fiqh siyasah yang masuk dalam kategori siyasah dusturiyah yaitu kajian pemerintahan yang terkait dengan pembuatan  kebijakan dan berhubungan dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di Indonesia yaitu lembaga peradilan  dan kantor urusan agama. substansi dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo No. 45 Tahun 1990,  poin-poin yang terdapat dalam beberapa pasalnya mengandung unsur maslahah yang tentunya kemaslahatan  untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kemaslahatan bagi masyarakat lainnya. Karena salah satu tujuan dari  Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo No. 45 Tahun 1990 adalah mencegah perceraian. 

Referensi

Asy Syatibi, Abu Ishaq Al Muwafaqat Fi Ushul as Syari’ah, Jilid II juz keempat (Beirut: Dar al Kutub al Ilmiyah.

Al-Zuhaylî, Wahbah. 2001 Ushûl al-Fiqh al-`Islâmî. Damaskus: Dâr al-Fikr

Azhary, Muhammad Tahir. 2004, Negara Hukum, Jakarta: Kencana

Iqbal, Muhammad. 2001, Fiqih Siyasah, Jakarta: Gaya Media Pratama

Mardjono, Hartono. 1997 Menegakkan Syariat Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses penerapan Nilai-nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik, dan Lembaga Negara, Jakarta: Mizan.

Mamudji, Soejono Soekanto, 2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo.

Sukardja, Ahmad. 2014. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dalam Perspektif Fikih Siyasah, Jakarta: Sinar Grafika.

Solichin,Abdul Wahab. 2008, Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Malang, Universitas Muhammadiyah Press.

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Yulianto, E., & Hasan, A. (2023). KONSEP FIQIH SIYASAH DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 JO NOMOR 45 TAHUN 1990 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 189–197. https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.414

Terbitan

Bagian

Articles