PEMIDANAAN TERHADAP ADVOKAT SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN NOMOR 176PK/PID.SUS/2017)
Kata Kunci:
Pemidanaan, Pelaku, Perbuatan Pidana, KorupsiAbstrak Tujuan Penelitian: untuk mengetahui mengenai pemidanaan terhadap advokat sebagai pelaku tindak pidana suap. Kemudian status hukum advokat yang melakukan tindak pidana suap.
Metode Penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitiatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proses penanganan perkara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian advokat yang berstatus hukum sebagai terpidana tindak pidana suap diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif eksistensialisnal dan Abolisionisne. Baag: Binacipta
Asmarawati, Tina, 2015, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier), Yoyakarta, Deepublish,
Bm, Pontang Moerad. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadian Dalam perkara Pidana. Bandung: Alumni
E, Sumaryono,1995, Etika Profesi Hukum, Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta, Penerbit Kanisius,
Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika
A. Mukti Akto .2021. Konstitusi ideal mahkamah agung. Yogyakarta : Pustaka pelajar
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Mulyadi. 1995. Kapita Selektas Sistem Peradilan Pidana. Semarang: badan Penerbit Univesitas Dipenogoro
Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fakultas hukum Universitas Indonesia
Setiadi, Edi dan Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegak Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group
Stihli, Jury ji. 2015. “Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap”. Digital Repository Unila
Wijaya, Firman. 2000. Peradilan Korupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Maharini Press.
Peraturan Perundang-Undangan :
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat