PEMIDANAAN TERHADAP ADVOKAT SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN NOMOR 176PK/PID.SUS/2017)

Penulis

  • M Deni Prawira Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Safitri Wikan Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Masrudi Muchtar Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Pemidanaan, Pelaku, Perbuatan Pidana, Korupsi

Abstrak

Tujuan Penelitian: untuk mengetahui mengenai pemidanaan terhadap advokat sebagai pelaku tindak pidana suap. Kemudian status hukum advokat yang melakukan tindak pidana suap.

Metode Penelitian yang digunakan menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu suatu penelitian untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab persoalan hukum yang dihadapi dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitiatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap dalam proses penanganan perkara dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian advokat yang berstatus hukum sebagai terpidana tindak pidana suap diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Referensi

Atmasasmita, Romli. 1996. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif eksistensialisnal dan Abolisionisne. Baag: Binacipta

Asmarawati, Tina, 2015, Pidana dan Pemidanaan dalam Sistem Hukum di Indonesia (Hukum Penitensier), Yoyakarta, Deepublish,

Bm, Pontang Moerad. 2005. Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadian Dalam perkara Pidana. Bandung: Alumni

E, Sumaryono,1995, Etika Profesi Hukum, Norma Bagi Penegak Hukum, Yogyakarta, Penerbit Kanisius,

Hartanti, Evi. 2007. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika

A. Mukti Akto .2021. Konstitusi ideal mahkamah agung. Yogyakarta : Pustaka pelajar

Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana

Mulyadi. 1995. Kapita Selektas Sistem Peradilan Pidana. Semarang: badan Penerbit Univesitas Dipenogoro

Reksodiputro, Mardjono. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Fakultas hukum Universitas Indonesia

Setiadi, Edi dan Kristian. 2017. Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegak Hukum Di Indonesia. Jakarta: Prenamedia Group

Stihli, Jury ji. 2015. “Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advokat Pelaku Tindak Pidana Suap”. Digital Repository Unila

Wijaya, Firman. 2000. Peradilan Korupsi Teori dan Praktik. Jakarta: Maharini Press.

Peraturan Perundang-Undangan :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Prawira, M. D., Wikan, S., & Muchtar, M. (2023). PEMIDANAAN TERHADAP ADVOKAT SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (PUTUSAN NOMOR 176PK/PID.SUS/2017). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 213–221. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/442

Terbitan

Bagian

Articles