MEMAHAMI INTERNALISASI NILAI-NILAI AGAMA DALAM PANCASILA

Penulis

  • Salahudin Pakaya Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Kelvin Dumalangi Universitas Muhammadiyah Gorontalo
  • Nurhasana Aprilia Universitas Muhammadiyah Gorontalo

Kata Kunci:

Pancasila, Agama, Kebangsaan

Abstrak

Membandingkan antara Agama dan Pancasila dalam diskurus kebangsaan dan kenegaraan akan kontraproduktif dengan upaya merawat keIndonesiaan, karena bisa  mengarah pada konflik antar anak bangsa yang dipicu oleh perbedaan pandangan dan  keyakinan atas Agama dan Pancasila. 

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa materi  tentang nilai-nilai keagamaan dan pancasila. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa diskursus yang seakan memperhadapkan dua kutub yang berbeda antara ekstrim Agama dan ekstrim Pancasila seringkali mengemuka dalam dinamika dan kontestasi politik Indonesia sebagai dampak dari upaya kapitalisasi dukungan politik. Fenomena ini harus diwaspadai dan dicegah, karena bisa berdampak pada polarisasi Agama dan Pancasila yang gilirannya membentuk pola pikir dan sikap masyarakat terutama para generasi muda pewaris dan penerus kepemimpinan bangsa. Generasi muda yang diorientasikan menjadi bonus demografi, jika tidak dikelola dengan baik, hanya akan  menjadi “bom waktu” bagi eksistensi keIndonesiaan yang meledak pada waktunya menghancurkan tatanan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa the founding person.

Referensi

Adryamarthanino, V. (2021). Sejarah Lahirnya Pancasila, Dasar Negara Indonesia. kompas.com.

Brata, I. B. & Wartha, I. B. N. (2017) Lahirnya Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa Indonesia. J. Santiaji Pendidik. 7,

Hutabarat, D. T. H. et al. (2022) PENDIDIKAN PANCASILA: NEGARA, AGAMA, DAN WARGA NEGARA. J. Ris. Pendidik. DAN PENGAJARAN 1,

Hakim, ( 2016). M. Soeharto and the politicization of Indonesian Islam (1968-1998). J. Indones. Islam 10,

Markus, S. (2022). ISLAM AND THE WEST; A Light on the horizon.

Marwiyah, S., Lailatul Fitria, N. J. & Pradana, Y. A (2022). Sosialisasi dan Edukasi Kepemimpinan Transformasional Berbasis Karakter untuk Penguatan Nilai Pancasila. J. Pengabdi. Masy. 2,

Marzuki ,Peter Mahmud. (2009).Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana,

Nashir, H (2021). Agama, Demokrasi dan Politik Kekerasan. Jakarta; Republika Penerbit

Najib, Muhammad. (2019). JALAN DEMOKRASI; Pengalaman Indonesia, Turki, dan Mesir. Jakarta: Republik Penerbit.

Nasution, Adnan Buyung. (2007). Arus Pemikiran Konstitusionalisme; Tata Negara.

Pedju, R. P. (2019). ANALISA KONSEP UNIVERSALITAS NILAI ISLAM DAN PANCASILA (STUDI PEMIKIRAN YUDI LATIF). Potret Pemikir. 23,

Pakaya, S. & Hadi, I. (2023). HAK WARGA NEGARA UNTUK DILINDUNGI SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI. At-Tanwir Law Rev. 3, 110–123.

A. Pambudi. (2006), Supersemar Palsu, Kesaksian Tiga Jendral.

Kusuma, RM. A.B. (2009). Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945.

Soekanto ,Soerjono dan Sri Mamuji. (2010). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Tsoraya, N. D. & Asbari, M. (2022) Pancasila dan Agama: Telaah Singkat Pemikiran Yudi Latif. J. Pendidik. Transform. JUPETRA 2,

Tarwan, N. S. M. & Dwi, D. anggraeni. (2022) Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila di Era Modern. Mahaguru J. Pendidik. Guru Sekol. Dasar 3.

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Pakaya, S., Dumalangi , K., & Aprilia , N. (2023). MEMAHAMI INTERNALISASI NILAI-NILAI AGAMA DALAM PANCASILA . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 229–236. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/461

Terbitan

Bagian

Articles