KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR TUNGGANGRI MENURUT PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN

Penulis

  • Rita Tri Wahyuni Universitas Bhinneka PGRI
  • Andreas Andrie Djatmiko Universitas Bhinneka PGRI

Kata Kunci:

Kios Pasar, Perjanjian Sewa Menyewa, Prinsip-Prinsip Perjanjian

Abstrak

Perjanjian yang paling sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari adalah perjanjian yang telah diatur oleh hukum perundang-undangan, seperti sewa menyewa. Sebagai sebuah perjanjian, maka perjanjian harus mengikuti prinsip-prinsip hukum perjanjian. Objek dalam perjanjian sewa menyewa salah satunya ialah kios pasar. Perjanjian sewa menyewa kios pasar dilakukan oleh Pihak BUMDes Srikandi dengan Pihak Pedagang.

Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis normatif, melakukan Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Data tersebut diolah dengan metode reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan. Selain itu pengecekan keabsahan data menggunakan kredibilitas, transferability, dependability, dan konfirmability.

Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa kios pasar yang dilakukan Pihak BUMDes dan Pihak Pedagang dilakukan tidak sepenuhnya menerapkan ketentuan serta prinsip-prinsip perjanjian yang berlaku. Pada perjanjian sewa menyewa kios pasar ini, telah ditentukan apabila terjadi permasalahan saat perjanjian berlangsung diselesaikan dengan cara melalui jalur non litigasi yakni penyelesaian bermusyawarah secara kekeluargaan dari kedua belah pihak sampai adanya kata mufakat. 

Referensi

Abd. Azis, Abd. Azis, Juliati Saleh, and Muhammad Tahir. (2017). “Implementasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Pasar Tradisional Di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.” Kolaborasi : Jurnal Administrasi Publik 3(2):128. doi: 10.26618/kjap.v3i2.898.

Aulia Muthiah, (2016), Aspek Hukum Dagang dan Pelaksanaannya di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Baru Press

Fathoni, M. Yazid, and Lalu Hadi Adha. 2020. “Bagian Hukum Perdata , Fakultas HukumUniversitas Mataram Alamat Korespondensi : Myazidfathoni@gmail.Com ABSTRAK.” 2:2–3.

Jamilah, Fitrotin. 2014. Strategi Penyelesaian Sengketa Bisnis. Yogyakarta: Medpress Digital.

Muhammad, Abdul Kadir, 1982, Hukum Perikatan, Bandung: Alumni.

Sugeng, Bambang, and Sujayadi. (2009). Hukum Acara Perdata Dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Surabaya: Kencana.

Syahrani, Riduan.( 2004). Seluk-Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Sembering, Sentosa, (2008), Hukum Dagang, Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Unduhan

Diterbitkan

2023-07-01

Cara Mengutip

Wahyuni, R. T., & Djatmiko, A. A. (2023). KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KIOS PASAR TUNGGANGRI MENURUT PRINSIP-PRINSIP PERJANJIAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 237–242. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/463

Terbitan

Bagian

Articles