PERBUATAN CABUL SESAMA PRIA DEWASA (HOMO SEKSUAL) DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Kata Kunci:
Homoseksual, Kebijakan Hukum Pidana, KriminalisasiAbstrak
Legalitas merupakan salah satu asas hukum pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yaitu setiap perbuatan dapat dipidana apabila di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam kenyataannya tidak semua perbuatan yang terjadi di dalam kehidupan telah ada pengaturan hukumnya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum untuk menentukan status hukum perbuatan tersebut. Sehubungan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai kategori hukum perbuatan cabul sesama pria dewasa dan kebijakan hukum pidana mengenai perbuatan tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui studi Pustaka. Kemudian bahan-bahan hukum yang telah terkumpul diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan cabul sesama pria dewasa (homoseksual) dalam perspektif Pasal 292 KUHP bukan tindak pidana. Karena Pasal 292 KUHP hanya mengatur perbuatan cabul antara pria dewasa dengan anak yang belum dewasa. Perbuatan cabul sesame pria dewasa dalam perspektif kebijakan hukum pidana adalah cukup urgen dikriminalisasi sebagai tindak pidana, karena perbuatan tersebut tidak sesuai dengan norma agama dan norma kesusilaan.
Referensi
Buku
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan legislatif dalam penanggulangan dengan pidana penjara. Yogyakarta : Genta Publishing.
Al-Usairy, Ahmad. 2003.Sejarah Islam.Jakarta : Akbar Media Eka Sarana.
Ali, Mahrus. 2011.Dasar-Dasar Hukum Pidana.Jakarta : Sinar Grafika.
Effendi, Rusli. "Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaharuan Hukum Nasional". BPHN Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional Indonesia. Jakarta : Bina Cipta.
Hatta, Moh. 2010.Kebijakan Politik Kriminal Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan.Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Lamintang, P.A.F. 2011. Delik-Delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Jakarta : Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Moeljatno. 2002.Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta : PT. Rineka Cipta.
Moeljatno. 2008.Asas-Asas Hukum Pidana.Jakarta : Pemilu Cipta.
Prodjodikono, Wirjono. 2003.Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.Jakarta : Refika Aditama.
Prasetyo, Teguh. 2010.Hukum Pidana.PT. Raja Grafindo Persada.
Prasetyo, Teguh. 2010.Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana.Bandung : Nusa Media.
Ravena, Dey dan Kristian. 2016.Kebijakan Kriminal (Criminal Policy).Jakarta : Kencana.
Sudarto. 2007.Hukum dan Hukum Pidana.Bandung : Alumni
Soekanto, Soerjono. 1981.Kriminologi Suatu Pengantar.Jakarta : Ghalia Indonesia.
Sahetapy, J. E. . 1996.Hukum Pidana.Yogyakarta : Liberty.
Artikel dan Internet
Lutha, Salman. "Asas dan Kriteria Kriminalisasi". Jurnal Hukum Edisi No.1 Vol.16 Tahun 2009 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Saleh, Roeslan. "Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi". Apa yang Dibicarakan Sosiologi Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia".Jurnal Hukum No. 1 Vol. 16 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Http://id.m.wikipedia. Diakses pada tanggal 10 Desember 2021.
Http://harianandalas.com. Diakses pada tanggal 10 Desember 2021.
Homoseksualitas di Indonesia.Https://id.m.wikipedia. Diakses Pada Tanggal 20 Mei 2022.
Pesta Gay, Jerat Hukum Pencabulan Sesama Jenis. http://www.hukumonline. Diakses pada tanggal 10 Desember 2021.
Penjelasan Mahfud MD Soal Pidana LGBT masuk Rancangan KUHP.Http://nasional.tempo.co. Diakses Pada Tanggal 25 Juni 2022.
Sejarah Homoseksual : Penyimpangan yang Melintas Zaman.Https://thisisgender.com. Diakses Pada Tanggal 20 Mei 2022.