KETERSEDIAAN INFORMASI PRODUK OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (STUDI KONSUMEN PRODUK KOSMETIK DI BANJARMASIN)
Kata Kunci:
Pelaku Usaha, Konsumen, Informasi ProdukAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang ketersediaan infomasi produk bagi konsumen yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur pada pasal 7 Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen pada produk kosmetik di Banjarmasin dan menganalisisnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah.. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian hukum empiris yang mengaplikasikan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil Penelitian yang dilakukan penulis menunjukkan bahwa dari 5 informan terdapat 2 informan yang pelaku usaha mengimplementasikan pasal 7 UUPK dan 3 informan lainnya pelaku usaha belum mengimplementasikan pasal 7 UUPK. Jika dilihat dalam perspektif hukum ekonomi syariah, Islam menghendaki adanya unsur keadilan, kejujuran dan tranparansi yang dilandasi nilai keimanan dalam praktik perdagangan maka Islam memberikan ruang bagi konsumen dan pelaku usaha untuk mempertahankan hak haknya yang dikenal dengan isilah khiyar. Kendala yang terjadi yaitu konsumen mudah tergiur dengan penawaran atau informasi yang pelaku usaha bagikan di sosial media tanpa mengetahui lebih jelasnya tentang produk tersebut, ketidaktahuan konsumen dengan pelaku usahanya karena tidak membeli secara langsung dan kepercayaan konsumen dengan informasi atau penawaran yang diberikan pelaku usaha tanpa mengetahui kebenaran dan kejujuran pelaku usaha tersebut.
Referensi
Burhanuddin. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen Dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN Maliki Press.
Dinah Fauziah, N., Muawanah, & Sundari. (2019). Etika Bisnis Syariah. Malang: Literasi Nusantara.
Djakfar, M. (2007). Etika Bisnis dalam Persfektif Islam. Malang: UIN Malang Press.
Hadi, A., Asrori, & Rusman. (2021). Penelitian Kualitatif (Studi Fenomenalogi, Case Study, Grounded Theory, Etnografi, Biografi). Pena Persada.
Humaira, A., Y, Y., & F, F. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Pengguna Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (Bpom) (Studi Penelitian Di Kota Idi Kabupaten Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 4(2). https://doi.org/10.29103/jimfh.v4i2.4109
Isnaini, E. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Kosmetik Ilegal Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Jurnal Independent, 6(1), 105–108. https://doi.org/10.30736/ji.v6i1.86
Mitsui. (1997). New Cosmetic Science. Netherland: Elsevier Science B.V.
Muhammad, & Alimin. (2004). Etika dan Perlindungan Konsumen Dalam Ekonomi Islam. Yogyakarta: BPFE.
Permenkes No. 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.
Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenamedia Group.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Widjaja, G., & Yani, A. (2003). Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia.
Zulham. (2016). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Prenamedia Group.