PERSEPSI HAKIM PENGADILAN AGAMA TERKAIT PEMBERIAN NAFKAH IDDAH DAN NAFKAH MUT’AH PADA PERKARA CERAI GUGAT DALAM PERSPEKTIF GENDER
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.692Kata Kunci:
Persepsi, Nafkah Iddah, GenderAbstrak
Penelitian ini melibatkan PA Kotabaru, PA Banjarmasin, dan PA Banjarbaru yang dilatarbelakangi adanya penolakan dari Hakim Pengadilan Agama Kotabaru terkait pemberian nafkah pasca perceraian perkara cerai gugat dalam perspektif gender. Walaupun menolak instansi tetap mempertimbangkan pemberian selagi memenuhi syarat, hanya tidak diedukasikan secara terbuka ke masyarakat setempat, dan ini berbanding terbalik dengan dua pengadilan lainnya yang bisa dikatakan welcome terhadap kasus seperti ini.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris di mana peneliti datang ke lapangan secara langsung. Untuk pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Setelah itu data dikumpulkan kemudian penulis mengolah data tersebut dengan teknik editing, matriks dan deskripsi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tiga instansi ini memilik hal yang serupa, yakni tanpa memandang gender mereka tidak serta merta menolak akan pemberian ini, namun harus dilihat dulu apakah istri tersebut memang berhak untuk mendapatkan haknya atau tidak, dan dari 3 instansi ini yang membedakan hanya difasilitas dan edukasinya saja, dengan mengacu kepada dasar hukum Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2018 dan Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Sekaligus menimbang dari segi maqasid al-syariah yang mementingkan kemaslahatan umat manusia, sebab mementingkan kemaslahatan umat juga termasuk kepentingan gender.
Referensi
Abi Bakr, Taqiyudin Ibn Muhammad Al-Husaini, 1994, Kifayah Al-Akhyar, Beirut: Dar Al-Fikr
Az-Zuhaili, 2011 Wahbah Fiqh Islam Wa Adillatuhu Jakarta: Gema Insani,
Ali , Zainuddin, 2009. Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta: Sinar Grafika
Al-Jaziri, Abdurrahman, 1989. Al-Fiqh ala Madzahabibil Arba’ah, vol. Jilid IV, Mesir: Dar A’-Fikr
Al-Amruzi, Fahmi, 2019. Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Tata Hukum Indonesia (PIH/PTHI), Cetakan I (Serang Baru: Laksita Indonesia.
Al-Jauziah, Ibnu al-Qayyim, 1993. I’lam al Munawaqqi’in ’an Rab al-alamin, Juz II, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
Anu, Cindy Mutia, 2022. “Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas karena Pertengkaran,” katadata.co.id, 2022, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran.
Annas, Syaiful, 2017. “MASA PEMBAYARAN BEBAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH DALAM PERKARA CERAI TALAK (Sebuah Implementasi Hukum Acara di Pengadilan Agama),” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam 10, no., https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10101.
As-Shan’ani Muhammad bin Isma’il, 1991. Subulus Salam al-Juz Tsalist, Bairut: Dar A’-Fikr
Badawi, Abdul adzim, 1421. Al-Wajiz, Cet Ke 3, Mesir: Daar Ibn Rajab, 1421
Basyir, Ahmad Azhar, 2000. Hukum Perkawinan Islam Yogyakarta: UII Press,
Fadillah, Rahmat, 2021. “Pertentangan Hukum Adat Dengan Hukum Islam Dalam Kasus Waris Janda Poligami ‘Urang’ Banjar,” JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES 5, no. 1
Fakih, Mansour, 2008. Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Cet. 1 Yogyakarta: INSISTPress
Fauzan, Muhammad 2016. “MAQÂSHID NAFKAH IDDAH DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN,” Jurnal Hukum Islam, 1, Vol 16, no. 1
Ghazaly, Abd Rahman 2003. Fiqh Munakat, Jakarta Timur: Kencana Prenada Medis.
Harianti, Hanik, Rizkal, dan Mansari, 2021. “Sensitivitas Hakim Terhadap Perlindungan Hak Istri Dalam Kasus Cerai Gugat (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 157/Pdt.G/2020/Ms.Bna),”Banda Aceh Volume 4, No. 01 (2021): 57–58, file:///C:/Users/Acer/Downloads/263-6.
Hermianto dan Winarno, 2012. Ilmu Sosial & Budaya Dasar, Jakarta Timur: PT Bumi Aksara,
Hammad, Muchammad, 2014 “HAK-HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN: Nafkah Iddah Talak dalam Hukum Keluarga Muslim Indonesia, Malaysia, dan Yordania” 7, no. 1
Mudlor, Ahmad Zuhdi, 2012 Perkembangan Metedologi Penelitian Hukum, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1, No.2
Maulida, Fadhilatul dan Busyro 2018. “NAFKAH IDDAH AKIBAT TALAK BA`IN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN GENDER (Analisis Terhadap Hukum Perkawinan Indonesia),” ALHURRIYAH: Jurnal Hukum Islam (ALHURRIYAH JOURNAL OF ISLAMIC LAW) 3, no. 2 (26 Desember 2018): 125, https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v3i2.720.
Qomariyah , Siti Shoimatul, Dedih Surana, dan Ikin Asikin, 2016. “Nilai Pendidikan dari Qs Ar Ruum Ayat 21 tentang Pendidikan Jenis Kelamin ( Seks Education) pada Remaja”
Sulaiman, Al-Imam al-Hafiz Abi Daud Ibn al-Asy’ats al-Sajistani, 2011. Sunan Abi Daud, vol. Juz II (Indonesia: Maktabah Dahlan
Shihab, Najwa, “Memang Kenapa Sih Kalau Perempuan Memilih Sendiri? WMN Terima Rapot,” t.t., https://youtu.be/zCuwYspEzTs.
Subki, Muhammad dan Fitrah Sugiarto, 2021 “PENAFSIRAN QS. AL-HUJURAT [49] AYAT 13 TENTANG KESETARAAN GENDER DALAM AL-QUR’AN MENURUT QURAISH SHIHAB DAN SAYYID QUTHB (Studi Komparatif Atas Tafsir al-Mishbah dan Tafsir Fi Zhilalal-Qur’an),” 28/02/20224,no.2(2021):11,https://ejournal.iaitabah.ac.id/index.php/Alfurqon/article/view/634/449.
Kompilasi Hukum Islam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan





