PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KLIEN ATAS NOTARIS YANG DIBERHENTIKAN SEMENTARA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.693Kata Kunci:
Notaris, Pemberhentian Sementara, Perlindungan KlienAbstrak
Notaris yaitu dewan publik nan berhak menandatangani dokumen-dokumen hukum. Akta asli adalah akta yang dijadikan dihadapan bagian yang berhubungan, dan dua orang saksi oleh atasan umum yang berwenang. Akta yang asli memiliki daya pembenaran yang besar dan diakui secara sah. Pemberhentian sementara merupakan salah satu tindakan disiplin yang dapat dikenakan kepada Notaris. Nasabah dapat menderita kerugian yang besar dan kecil apabila seorang Notaris diberhentikan sementara. Maka dari itu, butuh adanya perlindungan hukum terhadap konsumen Notaris yang diberhentikan sementara.
Tujuan atas pengkajian ini adalah bakal mengenal penjagaan hukum yang ada terhadap klien Notaris yang dipecat sementara.Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif dan strategi kajian pustaka. Studi dokumen peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil studi sebelumnya digunakan untuk mengumpulkan data penelitian.
Berdasarkan temuan penelitian, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara diatur dalam Undang-undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Klien yang mengalami kerugian akibat pemberhentian sementara Notaris dapat mengajukan pengaduan hukum. terhadap Notaris yang bersangkutan atau meminta imbalan kepada Dewan Pengawas Notaris. Namun perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang diberhentikan sementara harus diperkuat, terutama dari segi proses dan isi. Hal ini disebabkan karena pemberhentian sementara Notaris dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi kliennya. Berdasarkan temuan penelitian ini, perlindungan hukum terhadap klien Notaris yang dipecat sementara masih harus ditingkatkan. Hal ini diperlukan agar klien merasa puas. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak klien terlindungi dengan baik.
Referensi
Afifah, K. (t.t.). Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya. 2(1).
Al Qindy, F. H. (2023). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.125
Anifatus Shalihah, S. (2023). Analisis Notaris yang Diberhentikan Sementara dari Jabatannya karena Melakukan Tindak Pidana. Jurnal Officium Notarium, 3(1), 1–10. https://doi.org/10.20885/JON.vol3.iss1.art1
Anugroho, B. L. (2021). Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris dan Perlindungan Hukum terhadap Penghadap atas Protokol Notaris yang Hilang atau Rusak. JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 13(1), 279. https://doi.org/10.24114/jupiis.v13i1.25112
Arsawan, I. G. Y., & Cahyono, A. B. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Klien Atas Pembuatan Akta Di Hadapan Notaris Pengganti Yang Tidak Sah. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, 6(03), Article 03. https://doi.org/10.24843/AC.2021.v06.i03.p6
Ayuningtyas, P. (2020). SANKSI TERHADAP NOTARIS DALAM MELANGGAR KODE ETIK.
Borman, M. S. (2019). KEDUDUKAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM DALAM PERSPEKTF UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1), 74. https://doi.org/10.33474/hukeno.v3i1.1920
Fatriansyah, F. (2023). Peran Majelis Pengawas Wilayah Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Notaris Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Legalitas: Jurnal Hukum, 14(2), 291. https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.370
Koto, R. R. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Klien Serta Tanggung Jawab Atas Tindak Pidana Penggelapan Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1461/PID.B/2019/PN TNG). 4(2).
Lisa, F. S. (2019). SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA NOTARIS YANG DINYATAKAN DALAM PROSES PAILIT. Repertorium : Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 7(2), 137. https://doi.org/10.28946/rpt.v7i2.273
Lubis, M. F. R., & Noor, T. (2022). KELALAIAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2604 K/Pdt/2019. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 70–82. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5155
Marpaung, M. M. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Telah Diberhentikan Berdasarkan Pasal 13 Undang Undang Jabatan Notaris. Sapientia Et Virtus, 4(2), 103–120. https://doi.org/10.37477/sev.v4i2.123
Moh. Saleh & Grace Coresy. (bulan juni). Tanggung Gugat Atas Pelanggaran Prinsip Kerahasiaan Dalam Akta Elektronik Jika Dihubungkan Terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris Dan UndangUndang Informasi Dan Transaksi Elektronik. juni 2020, vol 9, 11.
Nugraha, G. B., & Utama, I. M. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Terkait Notaris yang Diberhentikan Sementara. Acta Comitas, 3(3), 534. https://doi.org/10.24843/AC.2018.v03.i03.p11
Pratama, I. P., Wisnaeni, F., & Cahyaningtyas, I. (2021). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kewajibannya Dalam Hal Pembacaan Akta. Notarius, 14(2), 809–817. https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43806
Wahongan, A. S., & Prayogo, P. (t.t.). ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK1 Oleh: Virgin Venlin Sarapi2. 2.
Wardana, N. A. K. (2023). SANKSI BAGI NOTARIS DALAM HAL TERJADINYA PELANGGARAN KETENTUAN PEMBUATAN AKTA AUTENTIK. 4(1).





