PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNMENT DALAM PENGELOLAN DANA DESA

Penulis

  • Suwarji Universiitas Selamat Sri
  • Ikka Puspita Sari Universiitas Selamat Sri

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.698

Kata Kunci:

Pengelolaan, Dana Desa, Good Goverment

Abstrak

Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk Desa, yang bersumber dari bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah atau yang diterima oleh Kabupaten atau Kota. Pemberian kesepakatan bersama menyangkut Pengaturan Proses Pemerintahan. Alokasi Dana Desa adalah sumber pembiayaan utama karena memang terbatasnya Pendapatan Asli Desa. Jenis penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas.

Penelitian hukum dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Prinsip good governance telah diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di desa. Penerapan prinsip good governance adalah partisipasi masyarakat, sumber daya manusia, dan kedisiplinan aparat. Guna memaksimalkan penerapan prinsip good governance, maka diharapkan Kepala Desa perlu meningkatkan kompetensi aparat desa. Selain itu Kepala Desa perlu mendesign pola partisipasi masyarakat agar lebih efektif. 

Referensi

Agus Riyanto.2015. Statisk Deskriptif, Yogyakarta, Nuha Medika

Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Nikmatul Huda, 1999, Teori dan Hukum Konstitusi, RajaGrafindo Persada, Jakarta

Dr. Jonaedi Efendi, S.H.I.,M.H, Prof. Dan Dr. Johnny Ibrahim, S. H., S. E., M. M., M. Hum. 2018. Metodologi Penelitian Kualitatif. Semarang: CV Jejak

Gunawan, Imam. 2013. Metode Penelitian Kualitatif. Teori dan Praktik. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Juwita Sari, R. 2019. Analisis pengaruh overconfidence dan risk tolerance terhadap pengambilan keputusan investasi pada investor di Kota Bandar Lampung. Bandar Lampung : Skripsi Tidak Diterbitkan

Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), 2006

Peter Mahmud Marzuki, 2015, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Sedarmayanti, 2012, Manajemen dan Komponen Terkait Lainnya, Bandung: Refika Aditama.

Sedarmayanti.2009. Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: CV Mandar Maju

Sedarmayanti. 2004, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju

Solekhan, Moch. 2012. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Malang : Setara Press.

Syam, N. et al., 2021. Effects of Trichoderma and Foliar Fertilizer on the Vegetative Growth of Black Pepper (Piper nigrum L.) Seedlings. International Journal of Agronomy. doi:10.1155/2021/9953239.

Yati Nurhayati, 2013, Perdebatan Antara Metode Normatif Dengan Metode Empirik Dalam Penelitian Ilmu Hukum Ditinjau Dari Karakter, Fungsi, dan Tujuan Ilmu Hukum, Al-Adl: Jurnal Hukum.

www.kemenkeu.go.id

http://regional.kompas.com

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01

Cara Mengutip

Suwarji, & Sari, I. P. (2024). PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNMENT DALAM PENGELOLAN DANA DESA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 25–34. https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.698

Terbitan

Bagian

Articles