DINAMIKA POLITIK HUKUM ISLAM ERA ORDE BARU
Kata Kunci:
Politik Hukum, Orde Baru, IslamAbstrak
Di Indonesia politik islam berjalan seiring dengan lahirnya Negara Republik Indonesia, dari sejak masa orde lama hingga masa Refomasi. Namun sangat perlu diperhatikan bahwa islam mengalami hubungan yang cukup dramatis sejak orde lama dan baru, yang paling utama adalah pada masa orde baru. Penelitian ini menggunakan metode studi kombinasi yang menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris Pada masa ini terjadi transisi paradigma kekuasaan yang bertolak belakang dari orde sebelumnya, dimana Soekarno masih bersikap persuasif dan cenderung mengakomodir berbagai ideologi yang ada, karenanya berpengaruh terhadap peraturan yang dikeluarkan, dan khususnya kaitan dengan Islam. Namun setelah orde lama tumbang, Soeharto memiliki pandangan berbeda, dan cenderung tidak ambil pusing mengenai peraturan ideologi, yang mempentingkan pembangunan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Dampaknya adalah kepada politik Islam yang cenderung stagnan di decade awal, namun berubah pada akhir orde ini. Dimana Makalah ini akan menggambarkan tentang bagaimana dinamika kebijakan politik hukum Islam dan hubungan Soeharto terhadap Islam kala itu.
Referensi
Anwar, M. S. (1995). Pemikiran dan Aksi Islam Indonesia; Sebuah kajian politik tentang cendekiawan muslim orde baru. Jakarta: Paramadina.
Arifin, B. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia; Akar Sejarah Hambatan dan Prospe. Jakarta: Gema Insani Pers.
arimanto, s. (2005). Hak Asasi Manusia dalam Transisis Politik Di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Bisri, C. H. ( 1999). KHI dalam Sistem Hukum Nasiona. Jakarta: Logo.
Crouch Harold, (1980) The New Order, The Prospect for political Stability, dalam J.A.C Macky, (ed.), Indonesia: The Making of Nation , Canberra research school of pacific studies, The Australian National University
Effendy, B. (1998). Islam dan Negara. Jakarta: Paramadina.
Kaisiopo, L. M. (1987). Dari Perpolitikan Birokratik ke koorporatis Negara; Birokrasi dan Politik di Indonesia. Jurnal Ilmu Politik , No.2.
Karl. D Jackson, L. W. (1978). Political Power and Communication in Indonesia. Berkeley: California University.
MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
Muhaimin, Y. A. (1982). Perkembangan Militer dalam Politik di Indonesia 1945-1966. Yogyakarta: UGM Press.
Mulkhan, A. M. (1989). Perubahan politik dan Polarisasi Umat Islam periode 1967-1987”; 89., Rajawali Pers. 1989. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasjidi, H. (1989). Seputar Rencana Undang-undang Peradilan Agama. Jakarta: Dewan Da’wah islamiyah Indonesia Pusat.
Sebyar, Muhamad Hasan. Politik Hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurmal IUS: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 10, No. 1 (2022). DOI: HYPERLINK "https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.963" https://doi.org/10.51747/ius.v0i01.963 .
Syamsyuddin, M. D. (2001). Islam dan Politik era Orde Bar. Jakarta: Logos.
Thalib, S. (1987). Politik hukum Baru. Bandung: Bina Cipta.
Vey, Ruth.t Mc,( 1982) The Beamtenstaat in Indonesia”, dalam Benedict Anderson dan Audrey Kahin (Eds). Interpreting Indonesian politics. Thirteen contribution to debate (Ithaca: cornell Modern Indonesian project
Wijoyo, K. (1985). Dinamika Sejarah Umat Islam. Yogyakarta: Salahuddin Pers.





