DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI REMAJA DALAM ANALISIS KOMPARATIF HAK REMAJA, ANAK, DAN ORANG DEWASA TERHADAP KEPENTINGAN KHUSUS DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL
Kata Kunci:
Perlindungan, Remaja, Hukum, Hak, TantanganAbstrak
Ketidakpedulian masyarakat terhadap kesadaran hukum menyebabkan kurangnya pemahaman terhadap norma hukum. Tantangan dalam memperkenalkan kesadaran hukum semakin kompleks, terutama karena sifat ilmu hukum yang sui generis. Dalam tahap perkembangan remaja, pentingnya hukum perlindungan yang mempertimbangkan karakteristik unik remaja menjadi krusial dalam membentuk masyarakat yang lebih baik.
Penelitian ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif, menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Perbedaan perlakuan hukum terhadap remaja mencerminkan dinamika dan tantangan unik mereka. Dalam mengatasi ketidaksetaraan perlindungan hukum, diperlukan upaya bersama dari masyarakat dan pemerintah untuk mendorong perubahan menuju sistem hukum yang lebih inklusif. Perlindungan remaja harus diperluas, memastikan pengakuan hak dan kewajiban hukum mereka. Perbandingan perlindungan antara remaja, anak, dan orang dewasa harus mempertimbangkan kompleksitas dan kekhasan setiap kelompok. Pemahaman mendalam terhadap perkembangan psikososial remaja menunjukkan perlunya diferensiasi perlindungan remaja dari anak-anak dan orang dewasa. Melalui langkah-langkah ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan positif remaja dan membangun fondasi bagi generasi yang tangguh dan bertanggung jawab dalam masyarakat.
Referensi
Buku/Artikel
Al-Munawar, H. A. H. A., & Rupaida, R. 2020. “Upaya Mengembangkan Kreativitas Remaja”, In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, Vol. 2.
Habibi, H. 2020. “Peningkatan Kesadaran Hukum Remaja melalui Drama Permainan”, Bernas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 4.
Herianto, E., Jahiban, M., & Dahlan, D. 2020. “Pola Perlindungan Anak dalam Dimensi Sekolah Ramah Anak di Sekolah/Madrasah Kota Mataram”, Jurnal Sosial Ekonomi Dan Humaniora, Vol. 6, No. 2
Lestari, F., Maylita, F., Hidayah, N., & Junitawati, P. D. 2020. Memahami Karakteristik Anak. Madiun: Bayfa Cendekia Indonesia.
Limbong, R. J. 2020. Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Munajat, H. M., & Hum, S. H. M. 2023. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. 2020. ”Metode Penelitian Hukum”, Mataram: Mataram University Press.
Nasution, F., Janani, A., Fadila, A. N., Asmidah, A., & Khairiyani, S. 2023. “Perkembangan Psikososial Masa Kanak-kanak Pertengahan”, Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, No. 3
Nugraha, K. P. 2023. “Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Anak Berdasarkan Konteks Undang-Undang Perlindungan Anak: Suatu Kajian Terhadap Implementasi dan Tantangan”, Lex Sharia Pacta Sunt Servanda: Jurnal Hukum Islam dan Kebijakan, Vol 1, No 1.
Nessi Meilan, S. S. T., Maryanah, A. M., & Willa Follona, S. S. T. 2019. Kesehatan Reproduksi Remaja: Implementasi PKPR dalam Teman Sebaya. Malang: Wineka Medi.
Octarra, H. S., Lustitiani, N. S. D., & Ajisuksmo, C. 2022. Analisis Situasi Partisipasi Anak Dan Remaja Serta Keterlibatan Di Masyarakat Indonesia. Pkpm Unikaatma Jaya: Unicef Danbappenas.
Patepa, T. I. F. D. 2020. “Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”. Lex Et Societatis, Vol. 8, No. 4.
Qamar, D. N., SH, M., Anwar, D. A. I., & SH, M. 2023. Dikotomi Kajian Ilmu Hukum. Makassar: Nas Media Pustaka.
Santriati, A. T. 2020. “Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak”, El Wahdah, Vol. 1, No. 1.
Suryana, S. 2020. Permasalahan Mutu Pendidikan Dalam Perspektif Pembangunan Pendidikan, Edukasi, Vol. 14, No. 1.
Susanto, A. 2021. Pendidikan Anak Usia Dini: Konsep Dan Teori. Jakarta: Bumi Aksara.
Timoera, D. A., Casmana, A. R., Putra, A. P., & Oktawijaya, F. 2023. “Peningkatan Pemahaman Hukum Remaja Tentang Anak Berhadapan Dengan Hukum (Abh) Di Desa Wisata Cisaat, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Indonesia”, Satwika: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 3, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Internet
Sonya Hellen Sinombor. Anak dan Remaja Terpapar Perundungan dan Eksploitasi Daring..Diambil.dari.kompas.id:.https://www.kompas.id/baca/humaniora/2022/12/20/remaja-dan-anak-muda terpapar-perundungan-dan-eksploitasi-di-ranah-daring. Diakses pada tanggal 27 Desember 2023.
Pandu. Kesadaran Hukum: Pengertian, Faktor, Ciri-Ciri, dan Contohnya Dalam Masyarakat..Diambil.dari.gramedia.com:.https://www.gramedia.com/literasi/kesadaran-hukum/. Diakses pada tanggal 27 Desember 2023.
Putri. 5 Pembelajaran Hukum yang Harus Diterapkan Bagi Anak Sejak Dinii. Diambil dari.idntimes.com:.https://www.idntimes.com/life/family/putri-rahayu 2/pembelajaran-hukum-yang-harus-diterapkan-bagi-anak-sejak-dini-c1c2. Diakses pada tanggal 27 Desember 2023.





