FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI POLRES SELUMA

Penulis

  • Mona Agustina Nedy Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH Bengkulu

Kata Kunci:

Faktor, Pencabulan, Anak

Abstrak

Anak merupakan generasi penerus bangsa dan penerus perjuangan pembangunan yang ada. Salah satu kejahatan yang sering kita jumpai di media cetak atau elektronik yaitu kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, khususnya tindak pidana pencabulan. Banyak sekali kasus kejahatan tindak pidana pencabulan dengan korbannya anak. Karena dengan hanya adanya suatu undang-undang tidaklah menjamin kejahatan dan kekerasan terhadap anak akan berkurang tanpa suatu tindakan nyata yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan masyarakat yaitu berupa suatu upaya penanggulangan

Adapun Metode Penelitian, jenis penelitian hukum empiris. Pendekatan penelitian     empiris. Ada dua sumber  data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian ini dilakukan di Polres Seluma.

Hasil Penelitian dan pembahasan Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Polres Seluma : Faktor rendahnya tingkat pendidikan formal.Faktor tempat lingkungan dan tempat tinggal. Faktor minuman beralkohol. Faktor teknologi, berkembangnya teknologi tentunya membawa pengaruh bagi kehidupan. Faktor keluarga Upaya Hukum Yang Dilakukan Polres Seluma Dalam Menanggulangi Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Anak, Upaya Preventif. Upaya represif.

Referensi

Abu Huraerah, (2006), Kekerasan terhadap anak, Jakarta ; Nuansa

Adami chazawi. (2015), Anak dan keadilan, Jakarta; Publikasi

Ade Saptomo, (2009), Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni, Penerbit universitas Trisakti, Jakarta.

Angger Sigit Pramukti & Fuady Primaharsya, (2015), Sistem Peradilan Pidana Anak, Yogyakarta:Pustaka Yustisia

Arif Gosita, (2014), Peradilan anak, Jakarta; Nuansa

A.S. Alam, 2010, Pengantar Kriminologi. Makassar :Penerbit Pustaka Refleksi

Bambang Sunggono,2012, Metode Penelitian Hukum, Jakarta ; Rajawali Perss

Hassan Maulana, (2016), Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Grasindo Muamalah:Teori

Hanafi, Mahrus, (2015) Sitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta, Rajawali Pers,

Laden Marpuang, (2015) Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya Jakarta: Sinar Grafika

Rahman Syamsuddin dan Ismail Aris, (2015), Keadilan terhadap anak sebagai korban, Yogyakarta, Raja Grafindo

Soerjono Soekanto, 2010, Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum empiris, Ind-Hill-Co, Jakarta

Subekti dan Tjitrosudibio,2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta : PT. Pradnya Paramita

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01

Cara Mengutip

Nedy, M. A. (2024). FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI POLRES SELUMA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 67–75. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/720

Terbitan

Bagian

Articles