PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA POLRESTA BANJARMASIN
Kata Kunci:
penegakan hukum, anak di bawah umur, pelecehan seksual, Polres BanjarmasinAbstrak
Tindak pidana pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga dan lingkungan masyarakat, bahkan secara langsung maupun tidak langsung menimbulkan ancaman terhadap kelangsungan pembangunan dan masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara Indonesia. Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terjadi di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Terjadinya kasus ini tentu disebabkan oleh faktor-faktor tertentu.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di lingkungan hukum Polresta Banjarmasin, sehingga kedepannya Polresta Banjarmasin selaku penegak hukum dapat berupaya maksimal dalam mencegah dan menanggulangi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian pada data primer yang didukung dengan data sekunder. Data primer dikumpulkan pada objek penelitian, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Polres Banjarmasin diakibatkan oleh perselingkuhan bebas, penyalahgunaan teknologi informasi dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anaknya. Kemudian bentuk penegakan hukum terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Polresta Banjarmasin melalui upaya preventif dan upaya represif. Upaya preventif dengan melakukan kegiatan sosialisasi di tingkat desa yang melibatkan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat. Sedangkan upaya represif melalui pemberian hukuman maksimal terhadap pelaku.
Referensi
Atmasasmita, Romli. 1999. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung : PT. Reflika Aditama
Gosita, Arief. 2022, Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.
Gultom, Maidin. 2010. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Anak di Indonesia. Bandung : PT. Reflika Aditama
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia ( Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice). PT Refika Aditama : Bandung.
Salim Hs dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertai .Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2010. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada
Wikan Nawang Sari, Safitri. 2020, Hukum Pidana Dasar. Klaten: Lakeisha
Cabuli Bocah perempuan di Banjarmasin, pelaku Ngaku khilaf. Https:kalsel.inews.id/amp/berita/cabuli-bocah-perempuan-di-banjarmasin-pelaku-ngaku-khilaf. Diakses pada tanggal 12 April 2022
Sarah L.Crok. Apa bedanya Pencabulan , Serangan Seksual, Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan ? : //https : the conversation. Com. Di akses pada tanggal 20 ferbruari 2022.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak





