PENGATURAN TENTANG AKIBAT HUKUM CERAI GUGAT TERHADAP MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH (Studi Terhadap Pasal 149 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam)

Penulis

  • Maulana Malik Ibrahim Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Annisa Hidayati Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.731

Kata Kunci:

Cerai Gugat, Mut'ah, Nafkah Iddah

Abstrak

Tujuan Penelitian: Untuk Cerai talak dan cerai gugat merupakan salah satu putusnya perkawinan. Menurut pasal 149 KHI bahwa akibat hukum cerai talak adalah bekas suami wajib memberikan mut’ah dan nafkah iddah kepada bekas istrinya dengan syarat tertentu. Dengan adanya SEMA nomor 2 tahun 2019, maka bekas istri berhak mut’ah dan nafkah iddah menurut hukum islam dan akibat hukum cerai gugat terhadap mut’ah dan nafkah iddah.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Kemudian data yang telah terkumpul diatas dan dianalisis serta kualitatif.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kedudukan mut’ah dan nafkah iddah akibat perceraian adalah hak bekas istri dan kewajiban suami untuk memilihnya. Dengan terjadinya cerai gugat, bekas istri tetap berhak mut’ah dan nafkah iddah dan bekas suaminya melalui penerapan hak ex officio hukum pengadilan agama.

Referensi

Abidin, Slamet dan H. Aminuddin. 2000. Fiqh Munakahat II. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Al-Habsy, M. Baqir. 2002. Fiqih Praktis. Bandung : Mizan,

Asyhadie, Zaeni. 2020. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Asyhadie, Zaeni, et.al. 2020. Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada,

HS, H. Salim dan Erlies Septiana Nurbani. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,

Hadikusuma, Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung : mandar Maju,

Harahap, M. Yahya. 2017. Hukum Acara Perdata Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta : Sinar Grafika,

Isnaeni, Moch. 2016. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta : PT. Sinar Grafika,

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 2008, Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01

Cara Mengutip

Malik Ibrahim, M., & Hidayati , A. (2024). PENGATURAN TENTANG AKIBAT HUKUM CERAI GUGAT TERHADAP MUT’AH DAN NAFKAH IDDAH (Studi Terhadap Pasal 149 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 83–94. https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.731

Terbitan

Bagian

Articles