KONSEP PEMIDANAAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN RUMAH SAKIT ATAS RESIKO MEDIK PELAYANAN KESEHATAN
Kata Kunci:
Tanggung Jawab Rumah Sakit, Kelalaian, Tenaga KesehatanAbstrak
Dasar pembenaran rumah sakit bertanggung jawab terhadap kerugian yang diakibatkan dari kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit, yaitu dengan adanya doktrin respondeat superior, doktrin rumah sakit bertanggung jawab terhadap kualitas perawatan (duty to care); dan doktrin vicarious liability, hospital liability, corporate liability. Adapun permasalahan adalah bagaimana tanggung jawab rumah sakit berdasar Pasal 46 UU Rumah Sakit; dan apa implikasi dengan adanya ketentuan rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian pada seseorang yang diakibatkan karena kelalaian tenaga kesehatan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, pemecahan masalah dari sudut pandang legal issue untuk perlindungan hukum terhadap pasien berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan bagaimana tanggung jawab hukum terhadap pasien sebagai konsumen yang dirugikan karena kesalahan dan kelalaian tenaga medis (dokter).
Hasil dari penelitian adalah bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit. Implikasi dari ketentuan itu ternyata tidak mudah bagi masyarakat/pasien untuk melakukan gugatan ganti kerugian kepada rumah sakit, karena ternyata terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan tidak semua tindakan kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit merupakan tanggung jawab pihak rumah sakit. Alasan-alasan tersebut, seperti: tenaga kesehatan tersebut bukan pekerja di rumah sakit; tidak diketahui bagian mana yang termasuk dalam perjanjian terapeutik dengan dokter dan bagian mana yang termasuk ke dalam ke dalam kontrak dengan rumah sakit.
Referensi
Adji, Oemar Seno. 1991.Etika professional dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter Profesi Dokter. Jakarta: Erlangga.
Angkasa. Malpraktik di bidang Medik dan Mal praktik Medik dalam Perspektif Viktmo logi dan Perlindungan Hukum bagi Pasien (Korban Malpraktik). Makalah Seminar Nasional tentang Penegakan Hukum Kasus Malpraktik Serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien, Purwo kerto, 18 Juli 2009
Atmoredjo, Sudjito. 2009. Kajian Yuridis Mal praktik (Tanggung Jawab Dokter, Rumah sakit dan Hak-Hak Pasien). Makalah di sampaikan dalam Seminar Penegakan hu kum Kasus Malpraktik Serta Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien Purwokerto, 18 Juli 2009;
Black. 1999. Law Dictionary. Sevent Edition, Copy Right by West Group Co. 50. West Kellogg Boulevard Po. Box 64526 St. Paul Minn, 55164-526;
Dahlan, Sofwan. 2003. Hukum Kesehatan Ram bu-Rambu bagi Profesi Dokter. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro;
Heryanto, Bambang. 2010. “Malpraktik Dokter dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Dina mika Hukum, Vol.10 No.2 Mei 2010;
Jayanti, Nusye Kl. 2009. Penyelesaian Hukum dalam Malapraktik Kedokteran. Yogya karta: Pustaka Yustisia;
Kerlaba, Husein. 1993. Segi-Segi Etis dan Yuridis Informed Concent. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Machmud, Syahrul. 2008. Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malprak tek. Bandung: Mandar Maju
Marwan dan Jimmy. 2009. Kamus Hukum: Dic tionary Of law Complete Edition. Sura baya: Reality Publisher
Nasser, M. 2009. Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Madiasi. Makalah disampaikan dalam Seminar Penegakan hukum Kasus Malpraktik Serta Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien, Purwokerto, 18 Juli 2009;
Poernomo, Bambang. tanpa tahun. Hukum Kesehatan Pertumbuhan Hukum Eksepsio nal di Bidang Pelayanan Kesehatan. Yogyakarta: Program Pendidikan Pascasar jana, Magister Manajemen Rumah Sakit, Fakultas Kedokteran, Universitas Gajah Mada;
Sampurna, Budi “Malpraktic Medic dan Kela laian Medik”, Universitas Indonesia, Ja karta, Internet, download 27 April 2009;
Soekanto, Soerjono dan Herkutarto. 1987. Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: Remaja Karya.





