KEABSAHAN METERAI ELEKTRONIK PADA AKTA OTENTIK DI NOTARIS
Kata Kunci:
Keabsahan, E-Meterai, Notaris, Akta OtentikAbstrak
Semakin maju pesatnya perkembangan teknologi di Indonesia maka semakin banyak perubahan yang berdampak pada kehidupan masyrakat salah satunya dalam perjanjian yang adanya meterai elektronik atau disebut e-meterai. Namun pada penerapannya saat ini meterai elektronik kurang diketahui oleh masyarakat dan hanya orang-orang tertentu saja yang dapat mengetahuinya. Pada hal ini masyarakat umum juga kurang yakin terhadap keabsahan meterai elektronik karena dianggap bisa dipalsukan.
Dalam pengumpulan data pada penelitian ini ialah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengumpulkan sumber data dari bahan literatur.
Hasil analisa yang diperoleh pada penelitian ini ialah sebuah dokumen yang diletakkan meterai elektronik juga memiliki keabsahan, karena pemerintah sudah mengeluarkan meterai elektronik yang tentu saja itu sudah sah dimata hukum.
Referensi
Adiamara, F., Novianto, W. T., & Husodo, J. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Perkembangan Hukum Perdata Nasional. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1), Article 1. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/5159
Adinda Nirantara Dan Liliana Tedjosaputro. (2022). Tanggung Jawab Notaris Pembuat Minuta Akta Yang Tidak Lengkap Terhadap Salinan Akta Yang Dikeluarkan. Notary Law Research, 3. Https://Doi.Org/10.56444/Nlr.V3i2.3404
Armia Muhammad, S. (2022). Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Azizah, T. N., Fahamsyah, E., & Tektona, R. I. (2021). Pengaturan Bea Meterai Dalam Kegiatan Perdagangan Elektronik di Indonesia Menurut Teori Tujuan Hukum. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108155
Dachmar Wiyan Dwi Prakoso. (2021). Kekuatan Hukum E-Meterai Pada Dokumen Elektronik. Jurnal Education And Development, 9. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2322
Elly Ermawati, , & Lukman Santoso. (2017). Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai | Istinbath: Jurnal Hukum. Istinbath Jurnal Hukum, 14(1). https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/742
Gusti Ayu Mahadewi Larashati. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Autentik Yang Menggunakan Surrogate. Volume 9, Nomor 1, 84–93. http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.335
Kotimah, E. K., & Santoso, L. (2017). Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise). Halu Oleo Law Review, 1(1), 43–63. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i1.2349
Luntungan, L. S. (2013). Keabsahan Alat Bukti Short Message Service (Sms) Dan Surat Elektronik Dalam Kasus Pidana. Lex Crimen, 2(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1572
Pamungkas, A. A. (2017). Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian. 2.
Prama Wulandari, V. (2019). Kedudukan Hukum Meterai Dalam Perjanjian Perdata Di Kota Palangka Raya. https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/106/85
Putri, C. C. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17357
Rumpuin, J. L., & Sigit, A. P. (2022). Penggunaan E-Meterai Pada Akta Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15634
Tanjung, M. S. (2023). Kegunaan E-Meterai Dalam Dokumen Elektronik Dan Implementasinya. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.1036-1043
UU No. 10 Tahun 2020. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 28 November 2023, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020





