PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS MEREK KOLEKTIF MENURUT UNDANG UNDANG MEREK
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Alternatif, Merek KolektifAbstrak
Merek mempunyai peranan dan fungsi penting dalam ekonomi.Merek digunakan untuk membedakan barang atau jasa sejenis, merek juga dapat digunakan sebagai alat promosi bagi pengusaha pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa.Dari banyaknya manfaat dari merek tersebutdan untuk mengurangi peniruan dan penjiplakan maka perlu adanya perlindungan mengenai merek, karenasaat ini banyak peniruan atas merek yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka perlindungan hukum sangatlah dibutuhkan.Maka dengan banyaknya permasalahan mengenai merek tersebut terdapat rumusan masalah sebagai berikut : (1) Bagaimana perlindungan hukum hak merek kolektif menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek. (2) Apakah merek kolektif dapat dijadikan alternative perlindungan merek di Indonesia?. Dari penulisan ini menunjukkan bahwaMerek kolektif memperoleh pelindungan hukum karena ia mencangkup hal-hal yang terdapat dalam pasal 2 ayat 3, pelindungan hukum tersebut untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Penerimaan. Dan jangka waktu pelindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang samadan merek kolektif dapat dijadikan sebagai alternatif dalam melindungi merek di Indonesia karena dengan mendaftarkan merek itu sebagai merek kolektif dapat melindungi secara hukum para pengusaha dari tindak penjiplakan atau peniruan.
Referensi
C.S.T Kansil, 1997,Mak Milik Intelektual (Hak Milik Perindustrian dan Hak Cipta),Cetakan Pertama,Jakarta:PT.Sinar Grafika
Fathanudien, Anthon, Alternatif Perlindungan Hukum Atas Hak Merek Kolektif Genteng Jatiwangi Guna Mengurangi Persaingan Usaha di Kabupaten Majalengka, Jurnal Unifikasi ISSN 2354-5976 Vol. 03 No. 2 Juli 2016, Fakultas Hukum Universitas Kuningan.
Haris Munawar & Sally Sitanggang,2008, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk Beluknya, Jakarta:Esensi Erlangga Group.
Muhammad, Abdukadir, 2001, Kajian hukum ekonomi dun Hak Kekayaan Intelektual, Ctk Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Meli Hertati Gultom,2018, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek, Universtitas Dharmawangsa, Jurnal Warta edisi: 56 ISSN 1829-7462, April 2018.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji,2010,Penelitian Hukum Normatif, Jakarta:Rajawali Press.
Sudargo Gautama& Rizawanto Winata, 1997, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia, Citm Aditya Bakti, Bandung
Jurnal “Keberpihakan Pemerintah dalam Mendukung daya Saing UMKM Melalui Pendaftaran Merek kolektif” No. 4 15 Mei 2019
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Hak Merek dan indikasi Geografis
http://berinovasi.com/2017/10/18/apa-yang-dimaksud-dengan-merek/diakses pada 12 Mei 2019 pukul 19:59
https://dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ diakses 30 april 2019 pukul 06.05