PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGGUNA FASILITAS INTERNET BANKING TERHADAP KEJAHATAN CYBERCRIME DI PERBANKAN SYARIAH
Kata Kunci:
Perlindungan HUkum, Internet Banking, CybercrimeAbstrak
Sub sektor ekonomi yang memobilisasi dana masyarakat. Teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan inovasi perbankan serta memberikan dampak efisien dan ektivitas yang luar biasa. Salah satu inovasinya yaitu bank menciptakan produk dan jasa. Di balik kemudahan yang didapat dari penggunaan internet banking, ada juga resiko yang di dapat dalam penggunaanya layanan ini, antara lain banyak terjadi pelanggaran hukum menyangkut data-data pribadi melalui internet dan juga mengenai resiko finasial yang diderita oleh nasabah bank dalam penggunaan internet banking karena ulah para pelaku kejahatan tersebut menyebabkan industri perbankan harus mampu menyiapkan security features yang mampu menjaga tingkat kepercayaan masyarakat bahwa transaksi elektronik aman. Sehubungan dengan hal tersebut, perlunya perlindungan hukum diberikan kepada nasabah pengguna Internet Banking diperlukan dalam rangka melindungi hak-hak nasabah selaku konsumen dalam jasa perbankan, mengingat juga hukum itu memadu dan melayani masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian yuridis normative, dimana metode ini mengkaji permasalahan dari beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta beberapa literatur hukum serta pendapat-pendapat hukum dari para ahli hukum. Data sekunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh melalui media perantara atau secara tidak langsung yang berupa buku, catatan, bukti yang telah ada, atau arsip yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan secara umum. Dalam undang-undang perbankan tidak menyebutkan terkait perlindungan hukum nasabah terhadap cybercrime secara eksplisit, maka jalan yang dapat diambil oleh bank adalah melakukan pencegahan (preventif) terhadap bahaya-bahaya cybercrime. Motif pelaku cybercrime dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu Motif Intelektual bertujuan mendapatkan kepuasan pribadi atau intelektual dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan ilmu bidang teknologi informasi. Motif ekonomi, politik dan criminal bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi khususnya bidang ekonomi dan politik. Kejahatan dengan motif ini bersifat individu dan kelompok (korporasi). Diperbankan motif ini disebut motif ekonomi karena hacker bertujuan mencuri identitas nasabah guna menguras dana nasabah.
Referensi
Adiamara, F., Novianto, W. T., & Husodo, J. A. (2023). Kekuatan Pembuktian Akta Otentik Yang Dibuat Oleh Notaris Dalam Perkembangan Hukum Perdata Nasional. Proceeding of Conference on Law and Social Studies, 4(1), Article 1. http://prosiding.unipma.ac.id/index.php/COLaS/article/view/5159
Adinda Nirantara Dan Liliana Tedjosaputro. (2022). Tanggung Jawab Notaris Pembuat Minuta Akta Yang Tidak Lengkap Terhadap Salinan Akta Yang Dikeluarkan. Notary Law Research, 3. Https://Doi.Org/10.56444/Nlr.V3i2.3404
Armia Muhammad, S. (2022). Penentuan Metode Dan Pendekatan Penelitian Hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Azizah, T. N., Fahamsyah, E., & Tektona, R. I. (2021). Pengaturan Bea Meterai Dalam Kegiatan Perdagangan Elektronik di Indonesia Menurut Teori Tujuan Hukum. https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108155
Dachmar Wiyan Dwi Prakoso. (2021). Kekuatan Hukum E-Meterai Pada Dokumen Elektronik. Jurnal Education And Development, 9. https://doi.org/10.37081/ed.v9i1.2322
Elly Ermawati, , & Lukman Santoso. (2017). Kekuatan Hukum Akta Perjanjian Tanpa Bea Materai | Istinbath: Jurnal Hukum. Istinbath Jurnal Hukum, 14(1). https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/742
Gusti Ayu Mahadewi Larashati. (2023). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Keabsahan Akta Autentik Yang Menggunakan Surrogate. Volume 9, Nomor 1, 84–93. http://dx.doi.org/10.52947/morality.v9i1.335
Kotimah, E. K., & Santoso, L. (2017). Urgensi Tanda Tangan dan Materai dalam Memberikan Kepastian Hukum terhadap Kontrak Waralaba (Franchise). Halu Oleo Law Review, 1(1), 43–63. https://doi.org/10.33561/holrev.v1i1.2349
Luntungan, L. S. (2013). Keabsahan Alat Bukti Short Message Service (Sms) Dan Surat Elektronik Dalam Kasus Pidana. Lex Crimen, 2(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/1572
Pamungkas, A. A. (2017). Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Materai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian. 2.
Prama Wulandari, V. (2019). Kedudukan Hukum Meterai Dalam Perjanjian Perdata Di Kota Palangka Raya. https://jurnal.upgriplk.ac.id/index.php/morality/article/view/106/85
Putri, C. C. (2021). Peningkatan Pemahaman Masyarakat Melalui Sosialisasi Hukum tentang Akta Otentik. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(2), Article 2. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.17357
Rumpuin, J. L., & Sigit, A. P. (2022). Penggunaan E-Meterai Pada Akta Notaris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i2.15634
Tanjung, M. S. (2023). Kegunaan E-Meterai Dalam Dokumen Elektronik Dan Implementasinya. NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.31604/jips.v10i2.2023.1036-1043
UU No. 10 Tahun 2020. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 28 November 2023, dari http://peraturan.bpk.go.id/Details/149748/uu-no-10-tahun-2020





