PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI KORUPTOR PADA “KEADAAN TERTENTU”

Penulis

  • Oktaviana Hardayanti Adismana Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari

Kata Kunci:

Pidana Mati, Korupsi, Koruptor

Abstrak

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, karena telah memberikan kerugian besar kepada negara bahkan seluruh rakyat Indonesia. Penerapan pidana sanksi pada keadaan tertentu, setidaknya dapat diterapkan sesuai dengan isi peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Hal ini perlu dilakukan agar tiga tujuan dari hukum itu sendiri yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan dapat terwujud dengan baik. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu peraturan sanksi pidana mati bagi koruptor dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan penerapan sanksi pidana mati bagi koruptor di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa peraturan sanksi pidana mati bagi koruptor diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi isi pasal tersebut yaitu: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”. Penjelasan “keadaan tertentu” diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu: tindak pidana dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Penerapan sanksi pidana mati bagi koruptor di Indonesia, nampaknya tidak diterapkan secara maksimal. Dalam prakteknya, penjatuhan pidana mati hanya pernah dilakukan dalam mengadili kasus-kasus lain selain kasus korupsi, seperti kasus narkotika dan terorisme. Belum ada satupun koruptor yang dijatuhi pidana mati, meskipun memenuhi kualifikasi “keadaan tertentu”. Vonis terberat yang pernah dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana korupsi adalah pidana penjara seumur hidup.

Referensi

Agus Wibowo, S. E. , M. M. , M. S. (2020). Pengetahuan Dasar Antikorupsi Dan Integritas (S. M. Zeni Zaenal Mutaqin, Ed.). CV. MEDIA SAINS INDONESIA.

Darmawan Wiridin, SH. , M. (2023). Buku Ajar Pendidikan Anti Korupsi Panduan Di Perguruan Tinggi (Cetakan Pertama). EUREKA MEDIA AKSARA, Januari 2023 ANGGOTA IKAPI JAWA TENGAH NO. 225/JTE/2021.

Dr. Fence M. Wantu, SH. , MH. (2015). Pengantar Ilmu Hukum (Cetakan I). REVIVA CENDEKIA.

Nursya A., S. H. , M. H. (2020). Beberapa bentuk perbuatan pelaku pada tindak pidana korupsi (M. H. Agnes Manuhutu, Ed.). CV Alumgadan Mandiri.

Tim Penulis Buku Pendidikan Antikorupsi. (2018). Pendidikan Antikorupsi Untuk Perguruan Tinggi (H. N. Y. K. Nanang T. Puspito, Ed.; Cetakan 1). Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Jurnal

Adismana, O. H., Akub, S., & Deviany Burhamzah, O. (2022). Kriminalisasi Terhadap Pelanggaran Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Keterangan Tidak Halal Pada Produk Criminalization Of Violations Over Business Activities’ Obligations To Include Information On Non-Halal Products. http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk

Dwi Putri, K. (2021). Efektifitas Penerapan Hukuman Mati Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Vol. 4).

Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 8(1), 1–12. https://doi.org/10.32697/integritas.v8i1.903

Halu Oleo Kamaruddin, U., Muhammadiyah Kendari Wahyudi Umar, U., Muhammadiyah Kendari Abstrak, U., Kunci, K., & Mati, H. (2022). Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi: Pertimbangan Dan Hambatan. In JURNAL RECHTENS (Vol. 11, Issue 2).

Kolaboratif Sains, J., & Fadilah, F. (n.d.). Kajian Paradigma Pro dan Kontra Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Paradigm Study of the Pros and Cons of Imposing the Death Penalty for Corruptors in Indonesia.

Tsusyaddya Alias, A. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(4), 138–147. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Wicaksana Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa, K., & Rotanza, ; R P. (2023). Nomor 2 2023-CC-BY-SA 4.0 License Halaman 147 Cahya Dewi. 17(2), Pp. https://doi.org/10.22225/kw.17.2.2023.147-155

Zakiy Bima Kusuma Aliyan, & Elfrida Ratnawati Gultom. (2023). Pembaharuan Hukum Keberadaan Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi. Journal Publicuho, 6(2), 534–548. https://doi.org/10.35817/publicuho.v6i2.146

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Unduhan

Diterbitkan

2024-01-01

Cara Mengutip

Hardayanti Adismana, O. (2024). PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI KORUPTOR PADA “KEADAAN TERTENTU”. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 129–134. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/756

Terbitan

Bagian

Articles