POLITIK HUKUM REGULASI PEMILIHAN UMUM 2024
Kata Kunci:
Politik HUkum, Pemilu, ProblemAbstrak
Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan konsekuensi yang harus dilaksanakan oleh negara demokrasi termasuk Indonesia. Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia selalu dipayungi dengan instrumen hukum. Menyongsong Pemilu 2024 instrumen hukum yang memayungi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Instrumen hukum tersebut dalam keadaanya ternyata mempunyai isu dan permasalahan sehingga menyebabkan pro dan kontra di masyarakat. Isu dan permasalahan tersebut meliputi presidential threshold, parliamentary threshold, sistem Pemilu, dan calon presiden dan wakil presiden.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggali data melalui studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, instrumen internasional, dan dokumen yang berhubungan dengan objek yang diteliti untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Problem dan Tantangan Pemilihan Umum di Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu terletak pada lima isu atau permasalahan yang harus dihadapi. Pertama, terkait dengan permasalahan adanya presidential threshold 20% sampai dengan 25%. Kedua, berkaitan dengan parliamentary threshold sebesar 4% dari suara sah nasional. Ketiga, tentang sistem Pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka. Keempat, Putusan mahkamah konstitusi melalui putusan 90/PUU-XXI/2023 telah menambah norma pengalaman keterpilihan dari pemilu, dalam syarat pencalonan presiden-wakil presiden berdasar UU 7/2017. Putusan yang menciptakan polemik berkelanjutan ini digunakan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (Kelahiran 1/10/1987) untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Referensi
Indah Mutiara Kami, Sudah Disahkan, Ini 5 Isu Krusial di UU Pemilu, https://news.detik.com/berita/d-3568067/ sudah-disahkan-ini-5-isu-krusial-di-uu-pemilu diakses pada tanggal 9 Januari 2024
Kementerian Dalam Negeri. 2016. Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20161117-115025-2971.pdf diakses pada tanggal 9 Januari 2024.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara, cetakan ketujuh. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV Sinar Bakti. Jakarta.
Mahfud MD, Moh. (2009). Politik Hukum di Indonesia, cetakan kelima. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVI/2018 tertanggal 26 April 2018
Rahardjo, Satjipto. (2009). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. : Genta Publishing. Yogyakarta.
Reynolds, Andrew, dkk. (2016). Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru International IDEA terjemahan dari Electoral System Design: The New International IDEA Handbook Tahun 2005. International IDEA. Stockholm.
Sodikin. (2014). Pemilu Serentak (Pemilu Legislatif dengan pemilu Presiden dan Wakil Presiden) dan Penguatan sistem Presidential.Jurnal RechtVinding, Vol. 3 No. 1, April 2014.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.





