ETIKA LEMBAGA KEJAKSAAN
(ETIKA KEPRIBADIAN PELAKSAAN TUGAS DAN JEBATAN, PELAYANAN, SESAMA REKAN DAN LEMBAGA ETIKA PROFESI DI KEJAKSAAN)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v2i2.806Kata Kunci:
Etika Kejaksaan, Etika Profesi, Tugas, JabatanAbstrak
Metode yang digunakan dalam laporan ini adalah dengan pendekatan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah bahan-bahan hukum yang relevan yang berhubungan dengan masalah etika profesi kejaksaan. Kesimpulan dari makalah ini adalah kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam bidang penuntutan, penyidikan, penelitian dan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum: A. Memberikan kepastian hukum: Jaksa memastikan bahwa proses peradilan pidana berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Melindungi hak-hak masyarakat: Jaksa melindungi hak-hak korban dan saksi dalam proses peradilan pidana. C. Memberantas tindak pidana: Jaksa menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana. D. Mencegah terjadinya tindak pidana: Jaksa melakukan pencegahan tindak pidana melalui penyuluhan dan penerangan.
Referensi
Mahmudi, Manajemen Kinerja Sektor Publik. UPP STIM YKPN, Yogyakarat, 2015
Mulyadi, Deddy. dkk. Administrasi Publik Untuk Pelayanan Publik. Alfabeta. Bandung, 2016
RM Surachmen, Peran Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana di Kawasan Asia Pasifik, (Jakarta : Sinar Grafika. 2015)
Sinanbela, Litjan Poltak. Reformasi Pelayanan publik, Bumi Aksa, Jakarta, 2017
Suparman Marzki, S. (2017). ETIKA & KODE ETIKPROFESI HUKUM.
Sumber Referensi :
Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2010 tentang Kode Etik Jaksa
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 M. Widad Maulawy, Mohammad Brilyan Aqil A., Muhamad Taufik H., Dina Umi Faizah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.