PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA

Penulis

  • Gusti Muhammad Raja Putra Perdana Universitas Borneo Lestari

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.847

Abstrak

Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi oleh kedua lembaga tersebut, khususnya di Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan analisis terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ditemukan adanya ketidakseimbangan kewenangan antara penyidik Polri dan BNN dalam penyidikan kasus narkotika, terutama pada beberapa pasal tertentu. Hal ini menciptakan kebingungan di masyarakat tentang lembaga yang berwenang menangani kasus narkotika dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika. Kurangnya koordinasi antar lembaga menjadi salah satu kendala utama yang mengakibatkan potensi penanganan kasus yang tumpang tindih dan menurunkan efektivitas pemberantasan narkotika. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar kewenangan dalam penanganan tindak pidana narkotika dibagi secara merata antara Polri dan BNN, serta diperkuat dengan peraturan yang lebih sinergis dan berkesinambungan. Selain itu, disarankan agar BNN fokus pada rehabilitasi dan penelitian terkait kandungan narkotika, sehingga mengurangi kendala tumpang tindih kewenangan dengan Polri. Fokus BNN pada rehabilitasi diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam upaya pencegahan dan penyembuhan narkotika di masyarakat.

Unduhan

Diterbitkan

2024-06-11

Cara Mengutip

Gusti Muhammad Raja Putra Perdana. (2024). PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(1), 167–182. https://doi.org/10.71456/sultan.v2i1.847

Terbitan

Bagian

Articles