PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PEMBIAYAAN KELANGSUNGAN HIDUP DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK KORBAN PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v2i2.904Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kelangsungan Hidup, Pendidikan, PerceraianAbstrak
Tujuan Penelitian: Perkawinan merupakan institusi yang dilegalkan oleh agama dan negara untuk membina dan membentuk sebuah keluarga yang kekal dan bahagia, namun kelalaian atau penelantaran dalam melaksanakan kewajiban dalam keluarga, baik oleh suami maupun istri berpotensi menimbulkan retaknya hubungan rumah tangga, perceraian dipilih karena dianggap sebagai solusi dalam mengatasi pertengkaran atau ketidak harmonisan dalam rumah tangga. Perceraian membawa akibat-akibat hukum bagi kedua belah pihak dan juga terhadap anak-anak yang dilahirkan.Tujuannya untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak atas kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian dan untuk mengetahui upaya yang harus dilakukan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian di Pengadilan Agama Pelaihari Kabupaten Tanah Laut
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum sosiologis atau pendekatan yuridis empiris, yang mana penelitian dilakukan dengan menganalisis permasalahan terhadap masalah dari perspektif peraturan perundang-undangan, dengan meneliti pada kondisi permasalahan di dalam kehidupan masyarakat. Pengumpulan data melalui studi kasus, observasi lapangan dan wawancara.
Hasil pembahasan menyatakan bahwa masih banyaknya kasus hak anak khususnya hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak yang tidak terpenuhi setelah perceraian terjadi. Padahal berdasarkan pasal 14 dan pasal 15 ayat (2) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, maka bapak tetap berkewajiban untuk memenuhi hak anaknya meskipun telah terjadi perceraian; Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui Pengadilan Agama, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A (Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Lembaga Sosial Kemasyarakatan telah melakukan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak atas pembiayaan kelangsungan hidup dan pendidikan bagi anak korban perceraian, dengan memberikan sanksi untuk bapak yang melalaikan kewajibannya.
Referensi
Abdul Rahman Ghozali, 2008, Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Ahmad Rofiq, 2015, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cetakan 2 (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasan, 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta
M. Yusuf, “Dampak Perceraian Orang Tua Terhadap Anak”, Al-Bayan, 2014.
M.A. Tihami dan Sohari Sahrani, 2014, Fikih Munakahat (Kajian Fikih Nikah Lengkap), Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
Maidin Gultom, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Anak; Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung; Refika Aditama.
Martono, Nanang, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif. Jakarta: PT Raya Grafindo Persada.
Moh Zahid, 2002, Dua Puluh Lima Tahun Pelaksanaan Undang- Undang Perkawinan, Departemen Agama RI Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
Sembiring, Rosnidar, 2017, Hukum Keluarga Harta-harta Benda dalam Perkawinan, Depok: Rajawali Pers.
Sugiyono, 2016,. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung:PT Alfabet.
Syarifuddin, Muhammad, et al, 2013, Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijayanti, N.P, 2008, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perceraian dalam Perkawinan. Skripsi. Semarang : Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Wahyu Utami, Fika Movitha

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




