IMPLEMENTASI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA NARKOTIKA PADA POLRESTA BANJARMASIN
Kata Kunci:
Pemusnahan, Barang Bukti NarkotikaAbstrak
Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Polresta Banjarmasin serta hambatan yang dihadapi dalam rangka pemusnahan tersebut. Narkotika sebagai barang bukti dan berstatus benda sitaan setelah perkaranya diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan perintah dalam putusan hakim. Pemusnahan barang bukti yang berupa narkotika dilakukan oleh penyidik. Berkenaan dengan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika menimbulkan isu hukum dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut penuh rekayasa dalam artian adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum penyidik tertentu.
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian terhadap data primer yaitu data yang diperoleh ditempat objek penelitian yang didukung oleh data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil pembahasan menyatakan bahwa mekanisme pemusnahan benda sitaan narkotika pada Polresta Banjarmasin melalui proses pengumpulan dalam jumlah banyak terlebih dahulu baru dimusnahkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah barang bukti tersebut memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian hambatan yang dihadapi dalam pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika antara lain anggaran yang terbatas dan waktu yang ditentukan sangat singkat.
Referensi
Chazawi, Adami. 2002. Pelajaran Hukum Pidana. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Hamzah, Andi. 2001. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia. Jakarta : Akamedika Pressindo.
Harahap, Yahya. 2007. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi kedua). Jakarta : Penerbit Sinar Grafika,
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana. Rangkang Education : Yogyakarta.
Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Marlina, 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia (Pengembangan Konsep DIversi dan Restorative Justice). PT Refika Aditama : Bandung.
Marpaung, Leden, 2008, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sujono, AR. dan Bony Daniel. 2011. Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta : Sinar Grafika.
Sasangka, Hari. 2003. Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana. Bandung : Mandar Maju.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Andien Sofyanoor ,Sri Wuriyanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




