IMPLEMENTASI POLICE GOES TO SCHOOL SEBAGAI STRATEGI POLANTAS DALAM MEGURANGI PENGGUNAAN TRANSPORTASI SEPEDA MOTOR SISWA DI BAWAH UMUR
Kata Kunci:
Transportasi, Pelajar, PolisiAbstrak
Penggunaan transportasi sepeda motor oleh remaja di bawah umur 17 tahun tidak diperkenankan karena menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa anak-anak pelajar yang masih dibawah umur dilarang mengendarai motor. Karena dilihat dari sisi aspek kejiwaan masih memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya. Maka dari itu polantas membuat program untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa dibawah umur. Program Police Goes To sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan kesadaran akan aturan berlalu lintas di kalangan siswa. Dari pemaparan di atas, memotivasi saya untuk melakukan sebuah penelitian yang berjudul “Implementasi Police Goes To School Sebagai Strategi Polantas Dalam Mengurangi Penggunaan Transportasi Sepeda Motor Oleh Siswa Dibawah Umur”. Agar meminimalisir angka kecelakan yang di akibatkan oleh pelajar.
Metode penelitian yang digunakan dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data ini menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan faktor-faktor yang bisa menghambat program adalah adanya beberapa faktor seperti komunikasi, sumber daya, dan struktur birokrasi faktor komunikasi menghambat mencangkup bagaimana penyampaian materi yang tidak tersampaikan secara jelas dan pelaksanaan program yang hanya dilakukan sekali pada sekolah. Faktor sumber daya yang menghambat berupa kurangnya personil dan tidak adanya anggaran khusus utuk program. Sarana dan prasarana yang terbatas belum adanya SOP yang secara spesifik menjadi pedoman dalam implementasi program.
Referensi
Afan, Mohamad Harapansyah. (2020). Pelaksanaan Program “Police Goes To School” Untuk Mengurangi Angka Kecelakaan Lalu Lintas Pada Pelajar Oleh Satuan Unit Dikyasa Polres Tasikmalya. Advances In Police Science Research Journal, 4(5), 2722-4872. Diperoleh dari: https://garuda.kemdikbud.go.id/documents/detail/2081393.
Moleong, LexyJ. (2018). Metodologi Penenlitian Kualitatif (Edisi Revisi). Bandung: PT Rosdakarya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Sururi, Muhammad Muhsin (2023, 2 Oktober). Police Goes To School Di 2 SMAN Tulungagung, Polisi Sampaikan Beberapa Imbauan Pada Para Pelajar. Diperoleh dari: https://tulungagung.jatimnetwork.com/ tulungagung/73910365737/police-goes-to-school-di-2-sman-tulungagung-polisi-sampaikan-beberapa-imbauan-pada-para-pelajar?page=2/.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Irma Kholifatun Nadiroh, Andreas Andrie Djatmiko

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.