ANALISA REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS PEMBANTU DAERAH 3T: BEBASIS PENGALAMAN

Penulis

  • Andri Nur Rahman* Fakultas Kesehatan dan Sains Teknologi, Universitas Borneo Lestari 1, Banjarbaru, Kalimanatan Selatan, Indonesia
  • Rahmiati Fakultas Kesehatan dan Sains Teknologi, Universitas Borneo Lestari 1, Banjarbaru, Kalimanatan Selatan, Indonesia

Kata Kunci:

Puseksmas pembantu, Limbah, Lingkungan

Abstrak

Artikel ini membahas pentingnya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), terutama dalam konteks fasilitas kesehatan seperti puskesmas pembantu di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T). Limbah B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang dapat mencemarkan lingkungan hidup, membahayakan kesehatan, dan organisme hidup. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur pengelolaan limbah B3 di puskesmas pembantu 3T. Terdapat peraturan yang mengaturnya, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021. Namun, kendala dalam pengelolaan limbah B3 meliputi keterbatasan sumber daya, kurangnya pemahaman, dan infrastruktur yang kurang memadai. Rekomendasi untuk perbaikan melibatkan investasi dalam fasilitas transportasi, pengembangan pusat pengumpulan limbah, peningkatan kesadaran, peran otoritas lingkungan, dan peninjauan ulang kebijakan. Kesimpulannya, regulasi dan analisis dampak lingkungan hidup penting untuk melindungi lingkungan dan kesehatan, tetapi tantangan dalam implementasi dan upaya peningkatan perlu diatasi untuk pengelolaan limbah B3 yang lebih efektif.

Referensi

Agustia, D. (2010) ‘Pelaporan Biaya Lingkungan Sebagai Alat Bantu Bagi Pengambilan Keputusan Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Lingkungan’, AKRUAL: Jurnal Akuntansi, 1(2), p. 190. Available at: https://doi.org/10.26740/jaj.v1n2.p190-214.

Chotijah, S., Muryati, D.T. and Mukyani, T. (2019) ‘Implementasi Kebijakan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Di Rumah Sakit Islam Sultan Agung Kota Semarang’, Hukum dan Masyarakat Madani, 7(3), p. 223. Available at: https://doi.org/10.26623/humani.v7i3.1429.

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup

Norini, Norini, & Afrizal, Afrizal. (2017). Peran Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Riau Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terhadap Limbah B3 Di Kota Batam (Studi Kasus: Pt. Enviro Cipta Lestari [Perusahaan Pengangkut & Pengumpul Limbah B3 Di Kawasan Kpli Batam]). KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 153–165.

Nur Hidayah, F. (2023) ‘Perkembangan Pengaturan Hukum Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Di Indonesia’, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 4(02), pp. 211–225. Available at: https://doi.org/10.36418/jist.v4i02.579.

Pavitasari, K.K. and Najicha, F.U. (2022) ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK KETIGA JASA PENGOLAH LIMBAH B3 DALAM MENGOLAH LIMBAH B3’.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Purwanti, A.A. (2018) ‘The Processing of Hazardous and Toxic Hospital Solid Waste in Dr. Soetomo Hospital Surabaya’, JURNAL KESEHATAN LINGKUNGAN, 10(3), p. 291. Available at: https://doi.org/10.20473/jkl.v10i3.2018.291-298.

Purwanti, Alvionita Ajeng. (2018). Pengelolaan limbah padat bahan berbahaya dan beracun (B3) rumah sakit di RSUD dr. Soetomo surabaya. Jurnal Kesehatan Lingkungan, 10(3), 291–298

Supriatna, S., Siahaan, S. and Restiaty, I. (2021) ‘Pencemaran Tanah Oleh Pestisida Di Perkebunan Sayur Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi (Studi Keberadaan Jamur Makroza dan Cacing Tanah)’, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(1), p. 460. Available at: https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i1.1348.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-16

Cara Mengutip

Rahman, A. N., & Rahmiati, R. (2024). ANALISA REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI PUSKESMAS PEMBANTU DAERAH 3T: BEBASIS PENGALAMAN . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(2), 228–236. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/926