PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK PERAWATAN KULIT RACIKAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v1i2.932Abstrak
Dengan marakanya tindakan jual beli produk kecantikan yang diracik oleh pelaku usaha di masyarakat luas, tujuan penulisan ini untuk memberikan pemahaman mengenai pentinganya perlindungan hukum bagi konsumen agar tidak mudah tertipu oleh promosi produk yang dapat menimbulkan kerugian terhadap penggunanya untuk jangka waktu kedepan. Tindakan dari pelaku usaha yang memperdagangkan dan mengedarkan produk perawatan kulit racikan yang tidak memiliki izin edar adalah suatu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Selain tidak memberikan informasi yang benar dan jujur dalam memasarkan produkanya, ketidaksesuaian mengenai nilai keamanan, kenyamanan dan kemanfaatan yang seharusnya wajib diciptakan dalam kegiuatan usaha membuat para konsumen mendapatkan kerugian ketika menggunakan produk tersebut. Pelaku usaha wajib bertanggungjawab dengan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita oleh pihak konsumen, konsumen dapat menuntuk gamti kerugian dengan dasar adanya perbuatan melawan hukum sebagai akibat dari pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Referensi
Augustyass, Dhikaa. 2012. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen. https://dhiasitsmee.wordperess.com/2012/04/18/perlindungan-hukum-bagi-konsumen/. Diaksess pada tgl 09 Sptember 2018.
Dewi, Eli Wuria. 2015. Hukum Perlindungan Konsumen. Yangyakarta: Grha Ilmu.
KUHPerdt, Staatasbiladdd Nomor 23 Tahun 1847
Nailahh Thalibb. Kpla Sksi Sertfikasi dan Lynan Infarmasi Konsumen Balai Bsar Pengws Obatt dan Makanan Klimentan Sltan. Wwncara Peribadi. Bnjrmsin, 28 Fberuari 2019.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Industri
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sdiaan Farmasi dan Alat Kesehatan
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdgangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Yurliani. S. Purawatiningsih. Zakiyah. 2013. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaaddd). Yangyakarta: Auraa Pustaka