UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM

Penulis

  • M. Yusran Bin Darham Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Kata Kunci:

Penegakan Hukum Pidana, Pencemaran, Maritim

Abstrak

Penelitian ini mengkaji lebih lanjut upaya penegakan hukum pidana lingkungan dan penanggulangan pencemaran di perairan sebagai bentuk perlindungan lingkungan maritim. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dilaksanakan melalui pengumpulan data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah: dalam menjaga kelestarian lingkungan maritime perlu keterlibatan dari berbagai institusi. Pemerintah perlu melakukan beragam upaya seperti keselamatan berlayar,  penanggulangan pencemaran laut, dan yang terpenting terkait penegakan ragam kebijakan terkait kelautan beserta penegakan sanksi pidana untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Upaya penanggulangan pencemaran dalam ruang lingkup perairan dan Pelabuhan dalam hal ini telah diatur dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang  Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

Referensi

Literatur :

Muhjad, Hadin.2015.Hukum Lingkungan : Sebuah Pengantar untuk Konteks Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing

Perundang-undangan :

Dephub.2008.Undang-Undang No.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Jakarta.Ditjenhubla

Menkumham.2009.Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Jakarta.Menkumham

Dephub.2010.PP No. 21 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Jakarta.Dephub

Menhub.2013.Peraturan Menteri No.58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.jakarta.Menhub

Internet :

Ripai, Ratno.Makalah Wawasan Kemaritiman Lingkungan Maritim.https://lingmaritim.blogspot.co.id.2015.diakses pada tanggal 31/07/2024.

Razzak,Ibnu.Makalah Lingkungan Maritim.https://razzakche015.wordpress.com.2016.diakses pada tanggal 30/07/2024.

Pencemaran Laut ditinjau dari Sudut Hukum Lingkungan Internasional. http://lokuasuko.blogspot.co.id.2012.diakses pada tanggal 31/07/2024.

Unduhan

Diterbitkan

2024-07-31

Cara Mengutip

Darham, M. Y. B. (2024). UPAYA PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DAN PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 2(2), 258–273. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/960