Analisis Kelebihan Pembayaran Pajak Atas Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
DOI:
https://doi.org/10.71456/sur.v3i2.1242Keywords:
Restitusi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa restitusi atas penerimaan pajak pertambahan nilai pada KPP Pratama Medan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data meliputi dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa restitusi PPN terjadi terutama karena kelebihan pembayaran pajak masukan dibandingkan pajak keluaran. Selama periode 2019-2023, penerimaan netto PPN mengalami fluktuasi, dengan pencapaian tertinggi pada tahun 2022 sebesar 156,39% dari target. Dalam proses restitusi, tidak semua permohonan restitusi dikabulkan karena adanya persyaratan ketat dan proses verifikasi yang mendalam. Dari hasil penelitian juga diketahui bahwa dalam proses penghitungan restitusi, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur sudah melakukan dengan baik dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018.
References
Arianti Dewi, N., & Haryatiningsih, R. (2022). Pengaruh Kondisi Perekonomian terhadap Penerimaan PPN dan PPnBM di Indonesia 2007-2021. Bandung Conference Series: Economics Studies, 2(2), 300–307. https://doi.org/10.29313/bcses.v2i2.3295
Arifin, S. B. (2018). Pengaruh Tax Amnesty, Kepatuhan Wajib Pajak dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Medan Polonia. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 18(2), 178-188.
DJP. (2024). Penyesuaian Tarif PPN Tidak Bikin Masyarakat Susah, Ini Penjelasannya. https://www.pajak.go.id/id/artikel/penyesuaian-tarif-ppn-tidak-bikin-masyarakat-susah-ini-penjelasannya
Hafsah, U. M. S. U. (2017). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Atas Penyampaian SPT Masa PPN Dengan Penerapan Elektronik SPT (e-SPT). Kumpulan Jurnal Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, (8).
Hakkam, S., & Winarningsih, S. (2024). Analisis Efektivitas Penerapan Pengembalian Pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai sebagai Alternatif Percepatan Restitusi Pajak pada Klien SAR Tax & Management Consultant. Jurnal Penelitian Inovatif, 4(3), 1173–1186. https://doi.org/10.54082/jupin.482
Hapsari, T. N., Syakira, G., Christina, E., Daffa, M., Ihsan, A., & Wijaya, S. (2023). Analisis Strategi Manajemen Perpajakan Pada Jenis Usaha Ekspedisi: Studi Kasus Pada PT DEF. Akuntansiku, 2(2), 83–92 https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.421
Hari Sugiharto, A. (n.d.). Karakteristik PPN Indonesia dan Sejarah Pengenaan PPN Sebagai Pajak Atas Konsumsi
Indonesia, I. K. P. (2022). Pemerintah Catat Restitusi Pajak Tahun 2022 Rp 280,41 Triliun.https://ikpi.or.id/pemerintah-catat-restitusi-pajak-tahun-2022-rp-28041-triliun/
Januri, J., & Hanum, Z. (2018). Pengaruh Penerimaan Pajak Sebelum dan Sesudah Tax Amnesty Pada KPP Pratama Medan Belawan. Seminar Nasional dan The 5th Call For Syariah Paper, 1-14
Sanjaya, S., & Irsan, M. (2024). Implementasi Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada Pengadaan Suku Cadang Di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Su Bengsar Pulo Brayan. Jurnal SALMAN (Sosial dan Manajemen), 5(1), 76-83
Saragih, F., & Putri, A. E. (2016). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Pada Pt. Pelabuhan Indonesia I (Persero). Jurnal Manajemen Perpajakan, 4(Value Added Tax Accounting), 6.
Syafrida Hani, S. E. (2024). Tanya Jawab Proposal Penelitian. umsu press.
Windha, I., & Aulia, Y. (2021). Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dan Jumlah Pengusaha Kena Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Dengan Sosialisasi Perpajakan Sebagai Variabel Moderasi (Studi Pada Kpp Mulyorejo Surabaya). Jurnal Pabean, 3(1), 1–10.
Yolanda, M., & Fajriana, I. (2023). Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai 11 % pada KPP Pratama Palembang Ilir Barat. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi Dan Akuntansi, 1(6), 1433–1444. https://doi.org/10.54443/sinomika.v1i6.696
Zulfa, R., Sahara, K., & Wahyudi, M. (2018). Pengaruh Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pare. Cendekia Akuntansi, 6(1), 84–92.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Masta Sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






